Abstract :
Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Kemajuan pesat di bidang transportasi disalah
gunakan oleh oknum-oknum jahat. Driver gojek online digunakan untuk
mengantarkan barang narkotika. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui
sanksi bagi driver gojek online yang mengantarkan narkotika atas pesanan customer
melalui akun aplikasi online, serta mengetahui upaya untuk mengantisipasi
terjadinya penyalahgunaan driver gojek online yang dimanfaatkan sebagai kurir
narkotika. Hasil penelitian ini yakni driver gojek online dapat dijerat pidana
narkotika apabila sebagai perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), namun apabila tidak
sebagai perantara melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU
Narkotika.