DETAIL DOCUMENT
Hak Memilih Bagi Orang Yang Terganggu Jiwa/ Ingatan Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Analisis Fiqih Siyasah).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Purba, Wahyu Amri
Subject
2X4 FIQH 
Datestamp
2020-02-21 08:59:24 
Abstract :
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat. Didalam pemilihan umum terdapat hak memilih dan dipilih hal itu telah diatur di dalam undang-undang. Namun hak memilih di dalam undang-undang pemilihan umum hanya menyebutkan secara universal dan tidak secara rinci sehingga menimbulkan multitafsir hukum. Tulisan ini menguraikan tentang bagaimana HAK MEMILIH BAGI ORANG YANG TERGANGGU JIWA/ INGATAN DALAM UU No. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Analisis Fiqih Siyasah). Adapun pokok permasalahan yang dibahas ialah bagaimana hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa/ingatan dalam Undang-Undang No. 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan analisis Fiqih Siyasah terhadap undang-undang tersebut. Jenis metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yakni dengan menelaah semua undang-undang yang berkaitan pada pokok permasalahan yang bertujuan untuk melihat konsistensi dan kesesuain antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengalami perbedaan mengenai hak memilih bagi orang yang terganggu jiwa/ingatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/-XIII/2015. Hal ini disebabkan undang-undang pemilihan umum tidak memberi batasan hak memilih bagi orang yang terganggu jiwa/ingatan sehingga mengalami kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan multitafsir hukum, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/-XIII/2015 dengan jelas dan tegas memutuskan bahwa orang dengan gangguan jiwa/ingatan tidak dapat memilih dalam pemilihan umum dan secara teknis hal itu dibuktikan melalui surat keterangan ahli kesehatan. Lalu berdasarkan analisis Fiqih Siyasah dalam konsep siya
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan