Abstract :
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat. Didalam pemilihan umum terdapat hak memilih dan dipilih hal itu telah diatur di dalam undang-undang. Namun hak memilih di dalam undang-undang pemilihan umum hanya menyebutkan secara universal dan tidak secara rinci sehingga menimbulkan multitafsir hukum. Tulisan ini menguraikan tentang bagaimana HAK MEMILIH BAGI ORANG YANG TERGANGGU JIWA/ INGATAN DALAM UU No. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Analisis Fiqih Siyasah). Adapun pokok permasalahan yang dibahas ialah bagaimana hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa/ingatan dalam Undang-Undang No. 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan analisis Fiqih Siyasah terhadap undang-undang tersebut. Jenis metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yakni dengan menelaah semua undang-undang yang berkaitan pada pokok permasalahan yang bertujuan untuk melihat konsistensi dan kesesuain antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengalami perbedaan mengenai hak memilih bagi orang yang terganggu jiwa/ingatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/-XIII/2015. Hal ini disebabkan undang-undang pemilihan umum tidak memberi batasan hak memilih bagi orang yang terganggu jiwa/ingatan sehingga mengalami kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan multitafsir hukum, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/-XIII/2015 dengan jelas dan tegas memutuskan bahwa orang dengan gangguan jiwa/ingatan tidak dapat memilih dalam pemilihan umum dan secara teknis hal itu dibuktikan melalui surat keterangan ahli kesehatan. Lalu berdasarkan analisis Fiqih Siyasah dalam konsep siya