Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Binti Mohd Norazman, Nurulazlina
Subject
2X4.54 Perzinahan
Datestamp
2020-03-05 03:58:51
Abstract :
Penelitian ini membahas tentang penetapan nasab
anak zina, menurut Enakmen 17 Tahun 2003 Enakmen Undang-Undang Keluarga
Islam (Negeri Johor) 2003 bahwa seorang anak dapat di nasabkan kepada ayahnya
bila sekurang-kurang usia kelahirannya 6 (enam) bulan dari tarikh/ masa perkawinan
kedua orang tuanya. Berbeda dengan apa yang dijelaskan di atas bahwa Putusan
Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) ? 365-09/ 2016, memberikan dan
membenarkan nama keluarga/ bin/ binti yang menunjukkan adanya hubungan nasab
seorang anak kepada ayah biologisnya sebagaimana point 87 dalam putusan
tersebut. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, apa alasannya penetapan nasab
anak zina dari pasangan suami isteri yang beragama Islam dibawa ke Mahkamah
Rayuan Sivil, apa dasar hukum Mahkamah Rayuan Sivil dalam memutuskan perkara
No W-01 (A) ? 365-09/ 2016 tentang penetapan nasab anak zina dan bagaimana
Putusan Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) ? 365-09/ 2016 tentang penetapan
nasab anak zina ditinjau dari perspektif hukum keluarga Malaysia dan mazhab Syafi?i.
Setelah peneliti meneliti dan menganalisa, peneliti mengambil kesimpulan bahwa
dasar penetapan nasab anak zina oleh Mahkamah Rayuan Sivil dikarenakan Akta
Pendaftaran Kelahiran dan Kematian 1957 (Akta BDRA) (Birth Death Registration Act
1957) pada Seksyen 13A. Putusan Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) ? 365-09/
2016 tentang penetapan nasab anak zina bertentangan dengan perspektif hukum
keluarga Malaysia dan mazhab Syafi?i. Karena dalam mazhab Syafi?i dan Enakmen
17 Tahun 2003 Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Johor) 2003
menjelaskan bahwa seorang anak dapat di nasabkan kepada ayahnya bila sekurangkurang usia kelahirannya 6 (enam) bulan dari tarikh/ masa perkawinan kedua orang
tuanya.