Abstract :
Skripsi ini berjudul: ? HUKUM JUAL BELI BARANG BEKAS WAKAF MESJID
MENURUT MAZHAB SYAFI?I (Studi Kasus di Desa Koto Beringin Kecamatan
Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal)?. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dan masyarakat melakukan transaksi
jual beli barang bekas wakaf berupa barang -barang mesjid yang sudah tidak
dipakai lagi oleh mesjid dan barang-barang tersebut masih bisa di manfaatkan.
Praktik jual beli barang bekas wakaf yang dilakukan oleh Badan Kemakmuran
Mesjid (BKM) dan masyarakat tersebut tidak sesuai menurut pendapat Mazhab
Syafi?i. Adapun penelitian ini dilakukan di Desa Koto Beringin Kecamatan
Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal yang telah melakukan praktik jual beli
barang bekas wakaf yang masih bisa di manfaatkan, apakah sudah sesuai
dengan yang telah di atur oleh syari?at khususnya menurut Mazhab Syafi?i.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini: Bagaimana hukum jual beli barang
bekas wakaf menurut Mazhab Syafi?i, Bagaimana praktik jual beli barang bekas
wakaf di Desa Koto Beringin Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing
Natal, Bagaimana praktik jual beli barang bekas wakaf di Desa Koto Beringin
Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal menurut Mazhab Syafi?i.
Tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian Yuridis Empiris, karena tipe
penelitian yuridis empiris maka metode penelitian ini adalah metode lapangan
(field research) digabungkan dengan penelitian pustaka (library research).
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara secara
terstruktur, kemudian setelah diperoleh data-data maka dilakukan analisis
deskriptif (analitical description). Penelitian yang dilakukan peneliti diketahui
bahwa: Praktik jual beli barang bekas wakaf yang dilakukan masyarakat di Desa
Koto Beringin Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal telah
keluar dari pendapat Mazhab Syafi?i, karena mayoritas masyarakat di Desa Koto
Beringin mengikuti mazhab yang lain yaitu Imam Hanbali yang
memperbolehkan penjualan barang bekas wakaf. Praktik jual beli barang bekas
wakaf yang terjadi di Desa Koto Beringin Kecamatan Muarasipongi Kabupaten
Mandailing Natal hukumnya sunnah, karena lebih mengutamakan kemaslahatan
barang bekas wakaf yang lebih besar dan memberikan manfaat yang optimal
untuk mesjid tersebut. Hal ini sebagaimana kaidah fiqh yang telah peneliti
sebutkan di atas, karena perubahan hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan
situasi dan kondisi.