DETAIL DOCUMENT
Analisis pengelolaan dana haji pada sukuk dana haji Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Sianipar, Ibnu Syifa Al Habib
Subject
2X6.3 Ekonomi 
Datestamp
2020-06-11 03:34:25 
Abstract :
Pada tahun 2009dana haji Indonesia terkumpul sebesar Rp. 15, 273 Triliun, dana tersebut di dapat dari dana setoran awal atau down payment. Dana tersebut oleh Kementerian Keuangan memberi usulan agar dana haji tersebut diinvestasikan dalam bentuk pembiayaan utang negara yaitu Sukuk dengan seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI diterbitkan berdasarkan penempatan khusus dengan cara private placement, menggunakan akad Ijarah Al-Khadamat dan non-tradable (tidak diperjualbelikan) dengan underlying transaction berupa Jasa Layanan Haji yaitu Pemondokan , Katering dan Flying/Transportasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deksriptif kualitatif dengan mewawancarai yang terkait dengan pengelolaan dana haji pada SDHI serta melakukan analisis data-data sekunder yang di dapatkan dari website Kementerian Keuangan, Kemeterian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dana haji pada SDHI baik dari sisi Kementerian Keuangan, Kementerian Agama dan BPKH. Kemudian juga untuk mengetahui bagaimana efektifitas SDHI serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pengelolaan dana haji pada SDHI. Dari hasil analisis penelitian ini menemukan bahwa dana haji yang dikelola oleh Kementerian Keuangan digabung dengan dana dari sumber pembiayaan hutang yang seterusnya masuk ke dalam kas perbendaharaan negara yang dialokasikan kedalam pembiayaan hutang didalam bagian pembiayaan anggaran yang difungsikan untuk menutupi kekurangan kas jangka pendek dimana selisih kas muncul pada saat kas negara yang tersedia tidak mampu mencukupi untuk pengeluaran belanja yang tidak bisa ditunda. Keefektifan dari pengelolaan dana haji ini dapat dilihat dari peningkatan kualitas penyelenggaraan haji (Pemondokan, Katering, dan Transportasi) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan BPIH pada tahun 2018 sebesar Rp. 31 Juta jamaah sudah mendapatkan fasilitas yang terbaik dengan pemondokan bintang 3, transportasi aman dan selamat serta katering yang tepat waktu, makanan yang bersih dan sehat juga diantar sesuai waktu dan porsinya. Ini adalah bukti bahwa pengelolaan dana haji pada SDHI efektif karena dengan hasil dari dana imbal hasil tersebut dapat men-cover setengah dari kebutuhan pelayanan dan ongkos haji Indonesia.Ini terlaksana karena adanya koordinasi yang baik antara pemerintah (Kemenkeu, Kemenag, BPKH, DPR) dan pihak-pihak terkait. Dan terlaksananya target sesuai usaha dan hasil dilapangan serta adanya undang-undang yang mengatur semua tentang urusan pengelolaan dana haji ini sehingga pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dan hasil yang dicapai. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan