Abstract :
Penelitian ini tentang pemikiran Ali Hasjmy dalam konstalasi intelektualisme di
Aceh dan latar belakang pemikiran politik Ali Hasjmy tentang Negara Islam serta
relevansi pemikirannya tentang Negara Islam dengan pelaksanaan syariat Islam di
Aceh.
Penelitian ini dirumuskan secara sistematis menguraikan masalah-masalah
pokok, yaitu, pertama bagaimana posisi Ali Hasjmy dalam konstelasi intelektualisme di
Aceh dan latar belakang pemikiran politiknya; Kedua, bagaimanakah pemikiran Ali
Hasjmy tentang Negara Islam?; Ketiga, bagaimana relevansi, kontribusi dan implikasi
pemikiran Ali Hasjmy tentang negara Islam dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh?
Penelitian ini adalah jenis kualitatif dengan pendekatan historis filosofis ini
menggunakan data kepustakaan, observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian
menunjukkan tiga varian intelektualisme di Aceh yakni sekular, tradisionalis dan
modernis. Posisi Ali Hasjmy sendiri adalah modernis. Secara filosofis, ontologi
pemikiran politik Ali Hasjmy terletak pada Wujud Mutlak yang menjadi sumber segala
wujud lainnya. Secara epistemologis, sumber pemikiran politiknya adalah sintesa
historis dari alur pemikiran politik Islam, khususnya dari praktik politik Nabi
Nuhammad, Sahabat dan pemikir politik Islam seperti Al-Mawardi, Al-Ghazali,
IbnTaimiyah dan Ibn Khaldun.
Relevansi konsep Negara Islam menurut Ali Hasjmy dengan penerapan syariat
Islam di Aceh terbagi empat bagian. Pertama, relevansi konsep Negara Islam dengan
sistem republik dengan menjadikan nilai-nilai dasar Islam seperti keimanan dan
kemanusiaan relevan dengan nilai dasar sebuah negara (Pancasila). Kedua, relevansi
bidang kepegawaian dalam konsep Negara Islam dengan kriteria aparatur dalam sistem
formalisasi syariat Islam dengan wewenang lebih besar dimiliki ulama dalam segala
kebijakan yang dibuat aparatur negara. Ketiga, relevansi konsep Negara Islam tentang
pembagian kekuasaan dengan struktur pemerintah Aceh dengan wewenang besar
dimiliki lembaga-lembaga istimewa di Aceh seperti Majelis Permusyawaratan Ulama,
Majelis Pendidikan Daerah, Majelis Adat Aceh, Badan Baitul Mal dan Lembaga Wali
Nanggroe. Keempat, relevansi jaminan sosial yang pasti dalam konsep Negara Islam
dengan program kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Aceh dengan
adanya lembaga khusus seperti BBM dan adanya dana otonomi khusus.