DETAIL DOCUMENT
PRAKTEK WAKAF DENGAN WASIAT DI KELURAHAN GADING KOTA TANJUNG BALAI (ANALISIS ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
FAISAL, DTM
Subject
340 Law 
Datestamp
2020-06-12 07:16:08 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan bagian dari semangat memperbarui dan memperluas cakupan obyek wakaf dan pengolaannya dengan menambah materi baru sebagai upaya pemberdayaan wakaf, yang salah satunya mengkaji wakaf wasiat. Wakaf wasiat merupakan sedekah sunnah yang memiliki pengertian dan aturan masing-masing serta merupakan dua variabel yang berbeda, disamping itu, wakaf wasiat kurang begitu familiar di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga upaya untuk dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat yang belum tahu terhadap wakaf wasiat sebagai salah satu upaya untuk mensejahteraan umat. Untuk itu, penulis tertarik untuk mengeksplor kembali konsep dan subtansi wakaf wasiat. Oleh karena itu, permasalahan yang timbul dari konsep wakaf wasiat adalah sebagai berikut: Bagaimana landasan dasar wakaf wasiat dalam undang-undang No.41 tahun 2004 dan bagaimana pelaksanaan wakaf wasiat di Desa Tanjung Gading Kota Tanjung Balai? Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuamtitatif dengan jenisnya penelitian lapangan, yang bertujuan untuk mengetahui penjelasan tentang wakaf wasiat dan juga untuk mengetahui bagaimana aplikasinya. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa wakaf wasiat telah terjamin legalitasnya baik dari sisi hukum Islam (melalui pengkajian al-Quran dan Hadits, dengan memperhatikan berbagai pendapat mazhab maupun hukum positif (Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf), maka wakaf wasiat diperbolehkan, karena para fuqaha sepakat bahwa perbuatan orang yang dalam keadaan sakit parah, dipandang sebagai wakaf yang pelaksanaannya sebagaimana wasiat yaitu sepertiga harta. Disamping itu juga, bahwa wakaf wasiat baik menurut pendapat ulama-ulama mazhab maupun hukum positif yaitu Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat korelasi yang selaras antara Undang-Undang dan hukum Islam serta adanya kesamaan yang berkaitan dengan pelaksanannya wakaf wasiat dan kadar harta yang diwakafkan dengan wakaf wasiat, yaitu 1/3 (sepertiga harta). Selanjutnya, Implikasi yuridis wakaf wasiat yaitu berimplikasi pada perubahan hukum dari wakaf menjadi wakaf wasiat dan berimplikasi pada pembatasan harta wakaf wasiat, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan anggota keluarga wakif terutama ahli warisnya dan menanggulangi penyelewengan wakif dalam memberikan wakaf. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan