Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Menikah dengan ompung dongan di Desa
Tangga Tangga Hambeng Kecamatan Padang Bolak Tenggara
Kabupaten Padang Lawas Utara menurut pandangan Majelis Ulama
Padang Lawas Utara?. Di bawah bimbingan Pembimbing I Bapak Drs.
Azwani Lubis, M.Ag dan Pembimbing II Bapak Drs. Hasbullah Ja?far ,
MA. Turut melibatkan unsur-unsur pengurus Majelis Ulama Padang Lawas
Utara tentang Hukum menikah dengan ompung dongan, dimana perkawinan
tersebut menjadi larangan besar dalam ajaran adat khususnya Kab. Padang
Lawas Utara. Beranjak dari sini sehingga penulis merasa tertarik untuk
mengadakan penelitian bagaimana sih hukum menikah dengan ompung
dongan, karena menurut penulis dalam garis ajaran Islam maka menikah
dengan ompung dongan merupakan perkawinan yang sah, namun di dalam
ajaran adat perkawinan ini dinamakan maroppak tutur (merusak tutur/poda na
lima) dasar dari adat di huta ?Dalihan Na Tolu? dan karena adanya maroppak
tutur maka ada sanksi adat di dalamnya. Lalu penulis menggali dengan cara
meneliti di lapangan yang melibatkan Majelis Ulama Padang Lawas Utara dan
pemuka Adat dan Budaya Kab. Padang Lawas Utara untuk mendapatkan
kejelasan hukumnya tentang menikah dengan ompung dongan apakah sah atau
terlarang, baik menurut Al-Qur?an dan Hadits, maupun pendapat Ulama
terdahulu dan pemuka adat dan budaya. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka
penulis mengadakan survey kelapangan dengan cara wawancara langsung
dengan para Ulama dan pemuka adat yang bergabung di MUI Padang Lawas
Utara dan Lembaga Adat dan Budaya Padang Lawas Utara sebagai data primer
dan menggunakan instrument kuesioner. Setelah data berhasil dikumpulkan lalu
data tersebut di analisa dan dari hasil analisa yang peneliti lakukan dapat di
temukan bahwa Majelis Ulama Padang Lawas Utara merupakan suatu lembaga
yang dianggap mengerti tentang Hukum, terutama Hukum Islam dalam
menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti mengenai tentang
menikah dengan ompung dongan yang terjadi di Desa Tangga Tangga
Hambeng. Dalam Pandangan Majelis Ulama Padang Lawas Utara tentang
hukum menikah dengan ompung dongan adalah Sah, meskipun belum ada
hukumnya yang secara tegas. Alasan Majelis Ulama Padang Lawas Utara
sepakat mengatakan mengenai menikah dengan ompung dongan sah karena
tidak menyalahi dalam tatanan Mahram misalnya dalam dalil-dalil (QS. AnNisa?:ayat 23) dan tidak menyalahi dalam garis ajaran Islam.