Abstract :
PENUNDAAN PENDISTRIBUSIAN HARTA WARISAN DALAM
ADAT MANDAILING NATAL DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM
ISLAM STUDI KASUS DI DESA PASTAP JULU KECAMATAN
TAMBANGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL. Penelitian ini
membahas tentang penundaan pendistribusian harta warisan oleh adat
mandailing. Terdapat aturan yang ada di desa tersebut, sebelum
melangsungkan pendistribusian harta warisan, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh masyrakat desa Pastap Julu. Keharusan menikahnya seluruh ahli
waris barulah dilaksanakan pedistribusian harta warisan tersebut. Adapun
rumusan masalah dalam skripsi ini, bagaimana penundaan pendistribusian harta
warisan menurut adat mandailing natal di desa Pastap Julu Kecamatan
Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dan apa fakor-faktor penyebab adaya
penundaan pendistribusian harta warisan oleh adat mandailing di desa Pastap
Julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal serta bagaimana
analisis Kompilasi Hukum Islam tentang penundaan pendistribusian harta
warisan di desa Pastap Julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing
Natal. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu di
mulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Datadata tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang di pandang relavan. Setelah
penulis meneliti dan menganalisa, masyarakat desa Pastap Julu Kecamatan
Tambangan Kabupaten Mandailing Natal hanya akan melaksanakan
pendistribusian harta warisan apabila seluruh ahli waris telah melangsungkan
pernikahan. Aturan itu berentangan dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 184 ?
Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan
kewajibannya, maka baginya diadakan wali berdasarkan berdasarkan keputusan
hakim atas usul anggota keluarga?.
Boleh saja penundaan itu dilakukan asal seluruh ahli waris bersepakat dan
telah mengetahui masing-masing bagian yang di dapatkannya. Terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam pasal 183, ?Para ahli waris dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari
bagiannya?. Oleh karena itu penundaan pendistribusian harta warisan oleh adat
mandailing di desa Pastap Julu ini sebenarnya tidak sesuai dengan bunyi
Kompilsi Hukum Islam di atas.