DETAIL DOCUMENT
Vandalisma dalam perspektif hukum pidana islam (Studi analisis perbuatan pidana perusakan rumah ibadah)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Lutfi, Khairunnisa
Subject
2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat 
Datestamp
2021-02-02 05:34:34 
Abstract :
Vandalisme adalah perbuatan yang merusak dan mengakibatkan kerugian baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Vandalisme banyak dilakukan dengan cara mencoret-coret dinding, menghancurkan barang-barang milik umum, memecahkan kaca halte, menempelkan sesuatu pada dinding umum dan lain sebagainya. jarimah perusakan (Vandalisme) merupakan perbuatan pidana yang sanksinya tidak dijelaskan secara jelas didalam al-Qur?an maupun hadits Nabi saw sehingga perlu pengkajian yang mendalam terkait vandalisme dalam hukum pidana Islam maupun pidana positif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif, mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku-buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Tindak Pidana vandalisme dalam hukum pidana Islam dapat di pidana dan wajib untuk di berantas karena berkaitan terhadap hak masyarakat banyak dan kejahatan ini sering di jumpai disekitar kita. Terutma perbuatan vandalisme yang melibatkan rumah ibadah baik itu rumah ibadah agama Islam maupun agama lainnya. Itu sangatlah dilarang karena perbuatan tersebuat bukan lagi jenis tindak pidana yang melibatkan masalah personal maupun kelompok tertentu melainkan melibatkan agama, yang beresiko kepada konflik yang besar yang bisa saja berujung dengan hilangnya nyawa di anatar dua belah kubu umat agama tersebut. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan