Abstract :
Vandalisme adalah perbuatan yang merusak dan mengakibatkan kerugian baik
untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Vandalisme banyak dilakukan dengan cara
mencoret-coret dinding, menghancurkan barang-barang milik umum, memecahkan kaca
halte, menempelkan sesuatu pada dinding umum dan lain sebagainya. jarimah perusakan
(Vandalisme) merupakan perbuatan pidana yang sanksinya tidak dijelaskan secara jelas
didalam al-Qur?an maupun hadits Nabi saw sehingga perlu pengkajian yang mendalam
terkait vandalisme dalam hukum pidana Islam maupun pidana positif. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi
kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang disebutkan di atas penelitian ini
juga bisa disebut juga penelitian normatif, mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan
cara mencari buku-buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Tindak Pidana vandalisme dalam hukum pidana Islam dapat di pidana dan wajib
untuk di berantas karena berkaitan terhadap hak masyarakat banyak dan kejahatan ini
sering di jumpai disekitar kita. Terutma perbuatan vandalisme yang melibatkan rumah
ibadah baik itu rumah ibadah agama Islam maupun agama lainnya. Itu sangatlah dilarang
karena perbuatan tersebuat bukan lagi jenis tindak pidana yang melibatkan masalah
personal maupun kelompok tertentu melainkan melibatkan agama, yang beresiko kepada
konflik yang besar yang bisa saja berujung dengan hilangnya nyawa di anatar dua belah
kubu umat agama tersebut.