Abstract :
Penulis melakukan penelitian berjudul Praktik Pengangkatan Anak Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (Studi Kasus di Kelurahan Mabar
Hilir Kecamatan Medan Deli). Fokus studi ini mengenai orangtua yang
melakukan pengangkatan anak tidak melalui lembaga peradilan, baik pengadilan
agama maupun pengadilan negeri dan melakukan pengangkatan anak atas dasar
kesepakatan kedua belah pihak antara orangtua angkat dengan orangtua kandung.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan normatif dan jenis data yang
digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data
yang digunakan yaitu melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui ceremonial pengangkatan anak pada masyarakat
Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, untuk mengetahui pandangan
masyarakat Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli tentang pengangkatan
anak, untuk mengetahui kedudukan dan implikasi hukum pengangkatan anak di
Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa masyarakat yang mengangkat anak mengakui tidak
adanya tradisi khusus dalam hal pengangkatan anak, tidak ada acara ceremonial
secara adat. Mengenai pandangan masyarakat terhadap pengangkatan anak yang
berlangsung di wilayah Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli bahwa
masyarakat tidak setuju terhadap praktik pengangkatan anak yang berlangsung di
wilayah tersebut, status anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung.
Selanjutnya kedudukan pengangkatan anak di wilayah Kelurahan Mabar Hilir
Kecamatan Medan Deli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
tentang pelaksanaan pengangkatan anak, praktik pengangkatan anak ini illegal
tidak sesuai dengan peraturan tersebut dan berimplikasi hukum di hubungan
nasab, hubungan mahram dan perwalian.