Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
LAMATHA, MR.MUHAMMADLU-AI
Subject
340 Law
Datestamp
2020-06-29 05:12:10
Abstract :
Skrepsi ini berjudul ?Hukum Membiarkan non Muslim memasuki
Masjid menurut Majelis Agama Islam di Patani Selatan Thailand?. Di
bawah bimbingan bapak Ibnu Radwan Siddiq T,MA. sebagai pembimbing skripsi
I dan bapak Irwan, M.Ag, sebagai penbimbing skripsi II. Patani adalah salah satu
provensi negara Thailand di selatan, rakyatnya mayoritas beragama Islam, adat
istiadat pula berkebudayaan lebih berpengaruh kepada bangsa melayu, melalui
sejarah yang tercatat dilembaran buku sejarah melayu Islam di semenaanjung,
Pattani adalah sebuah negara yang berdaulat, tetapi setelah tahun 1785 Patani
dijajah oleh Siam (Thailand), rakyat dipaksa untuk menlani hidupnya seperti
bangsa Siam yang beragama Budha. Islam di Pattani masih bertahan sehingga
bisa mendirikan sebuah pusat Majelis Agama Islalm Wilayah Pattani, yang
menjadi sebagai rujukan bagi rakyat beragama Islam dalam hal ehwal agama
Islam menurut syariat Islam, terutama dalam bidang hukum perkahwinan dan
bahagian hukum kewarisan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh peristiwa
masuknya Non Muslim ke masjid Krisik dan Thailand setelah mereka melakukan
sesi foto untuk promosi produk terekrut juga wisata, dalam khazanah ras Islam
khususnya, Fiqih Syafi'i melarang bagi Non Muslim memasuki Masjid. Sehingga
perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertanyakan. (1). Apa faktor
yang menyebabkan Non Muslim ikut masuk masjid (2). Apa pandangan MAI
Pattani terhadap hal tersebut. (3).Apa dalil yang digunakan MAI Patani. Untuk
menjawab pertanyaan penelitian tersebut, peneliti menggunakan pendekatan
hukum normatif dalam mendapatkan datanya dengan melakukan wawancara,
dokumentasi dan observasi seperlunya. Hasilnya (1) faktor yang melatar
belakangi non muslim masuki masjid adalah faktor ekonomi yakni ingin
memasuki produk dalam wisata, akan tetapi ada juga faktor sosial politik dan
keamanan di Thailan Selatan. (2). MAI Pattani tidak membenarkan peristiwa
tersebut (3). MAI Pattani sepenuhnya merajuk kepada pendapat Mazhab Syafii.