Abstract :
Skripsi ini berjudul ?PANDANGAN HAKIM TERHADAP PERCERAIAN PNS
(PEGAWAI NEGERI SIPIL) TANPA IZIN ATASAN DI PENGADILAN AGAMA
LUBUK PAKAM PADA TAHUN 2019?. Dalam skripsi ini penulis akan
menjelaskan tentang perceraian PNS tanpa izin atasan. Yaitu bagaimana proses
perceraian PNS yang belum ada izin atasan. Pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah yang pertama, bagaimana prosedur peradilan dalam
menerima gugatan dari Pegawai Negeri Sipil yang belum mendapat izin
Perceraian dari atasan?. Kedua, apakah alasan yang membuat sebagian hakim
melanjutkan perkara PNS yang belum mendapat izin atasan?. Ketiga, apakah
putusan Hakim tersebut sesuai dengan PP No 45 tahun 1990?. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti peraturan terkait
perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang terdapat di dalam PP
No 45 tahun 1990. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data
dengan wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil)
tanpa izin dari atasannya. Prosedur yang digunakan dalam menerima gugatan
PNS yang belum ada izin atasannya sama saja seperti penerimaan gugatan
masyarakat biasa, hanya saja setiap PNS yang hendak mengajukan gugatan
dianjurkan untuk menyertakan juga keterangan izin perceraian dari atasannya.
Namun jika tidak ada keterangan izin cerai dari atasan namun berkas untuk
mendaftarkan perkara cerai nya sudah dilengkapi maka gugatan tersebut bisa
d iterima masuk. Alasan yang membuat sebagian Hakim masih melanjutkan
perkara perceraian PNS walaupun tidak ada izin atasan adalah peraturan yang
mengharuskan adanya izin perceraian dari atasan merupakan peraturan yang
hanya mengikat PNS yang bersangkutan saja. Hakim yang memutus perkara
perceraian tidak termasuk didalam peraturan tersebut. Putusan Hakim tersebut
tidak sesuai dengan PP No 45 Tahun 1990 namun Hakim tetap bisa
memutuskan perkaranya karena PP No 45 Tahun 1990 bukan peraturan yang
mengikat Hakim dan harus ditaati sebelum memutuskan perkara. Peraturan
yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990 merupakan peraturan yang hanya
mengikat PNS yang berperkara saja.