Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
MOHD LATIF, NORAINA BINTI
Subject
340 Law
Datestamp
2020-06-29 05:32:22
Abstract :
Skripsi ini berjudul ?STATUS KESAKSIAN ANAK KANDUNG DALAM
KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI
MAHKAMAH SYARIAH IPOH, PERAK, MALAYSIA? (Analisis berdasarkan
pendapat Imam Syafi?i). Pokok permasalahan skripsi ini adalah untuk meneliti
status kesaksian anak kandung dalam kekerasan rumah tangga. Kedua, untuk
mengetahui alasan-alasan diterimanya kesaksian anak kandung dalam
kekerasan rumah tangga. Ketiga, untuk mengkaji pendapat Imam Syafi?i
terhadap kesaksian anak kandung. Peneliti mengunakan penelitian empiris dan
hukum normatif yaitu dengan meneliti pengaturan terkait proses kesaksian
anak kandung yang membantu kasus kekerasan rumah tangga yang terdapat
Enakmen Keterangan Mahkamah Syariah (Perak) 2004, seksyen 87. Selain itu,
peneliti akan menggunakan metode wawancara berdasarkan pertemuan
antara hakim dan perwakilan anak kandung dengan pengacara. Kajian ini juga
menggunakan teknik pengumpulan data dengan ada kajian perpustakaan dan
lapangan. Status kesaksian anak kandung diterima dalam kekerasan rumah
tangga dengan menggunakan sepina. Alasan-alasan diterimanya kesaksian
anak kandung dalam kekerasan rumah tangga yaitu yang pertama, dapat
membantu ibunya ketika persidangan. Hal ini, dapat menjadikan alat bukti
bagi kekerasan rumah tangga sebagai alasan perceraian. Kedua, usia anak
kandung bawah 15 tahun bisa menjadikan saksi karena merupakan
keistimewaan mendapatkan kemudahan semasa memberikan keterangan.
Ketiga, memudahkan mendapat informasi bagi kesaksian anak kandung yang
belum baligh. Anak kandung harus memberi peluang untuk mendengarkan
penjelasan dengan situasi yang anak kandung alami. Imam Syafi?i berpendapat
kesaksian anak kandung yang belum baligh tidak diterima atas faktor usia dan
kematangan anak kandung. Undang-undang di Malaysia banyak
menggunakan dari pendapat Imam Syafi?i tetapi dengan ada pembaharuan
hukum dapat menerima kesaksian anak kandung yang belum dewasa malah
praktek kesaksian anak kandung yang bersesuaian bisa membela nasib anak
kandung di Mahkamah Syariah Ipoh, Perak. Undang-undang Malaysia
menggunakan undang-undang Inggris atau common law karena pada zaman
dahulu Malaysia dijajah oleh Inggris.