Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Pandangan Jama?ah Salafi Desa Pulau
Banyak Kecamatan Tanjung Pura Terhadap Istri Yang Bekerja
Mencari Nafkah? (Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 Ayat 6.
Penelitian ini di latar belakangi oleh permasalahan pokok yang
mendasar, yaitu adanya kajian yang melarang istri untuk bekerja
mencari nafkah. Sehingga timbulah perceraian karena beda
pemahaman antara suami istri. Dan kajian nya sangat berbeda sekali
dengan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, peneliti
bertujuan untuk mencari tau dasar larangan tersebut dan
menganalisanya.
Rumusan masalah yang hendak di kaji ialah bagaimana
pandangan jamaah salafi Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura
terhadap istri yang bekerja mencari nafkah, bagaimana realisasi
pendapat Salafi tersebut di keluarga Jamaah Salafi Desa Pulau
Banyak, bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam mengengai
pemikiran salafi Pulau Banyak Kabupaten Langkat terhadap istri yang
di larang bekerja mencari nafkah.
Metode penelitian yang di gunakan adalah metode kualitataif
dengan pendekatan studi kasus, subyek penelitian terdiri dari 5
orang masyarakat jamaah salafi Desa Pulau Banyak yang mana
mengunakan atribut menonjol kesalafiannya.
Berdasarkan pada analisis hasil wawancara dan sumber data
lain menunjukan bahwa dari 4 Ustadz dan 5 masyarakat Jamaah
Salafi yang saya wawancarai ini melarang istri untuk bekerja
berdasarkan fatwa Syekh Ibnu Bin Baz dan Utsaimin tentang larangan
seorang istri bekerja mencari nafkah. Nyatanya di Kompilasi Hukum
Islam (KHI) tidak ada larangan seorang istri yang bekerja mencari
nafkah terdapat dalam pasal 80 ayat 6 di katakan bahwa : Isteri
dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya
sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b. Pada pasal 80 ayat
4 di jelaskan : sesuai dengan penghasilanya suami menanggung:
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga,
biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya
pendidikan bagi anak, dengan demikian kajian jamaah salafi Desa
Pulau Banyak tidak sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).