Abstract :
Skripsi ini berjudul : ? PERKEMBANGAN HUKUM WARIS ISLAM PADA
MASYARAKAT SUKU KARO MUSLIM TAHUN 2015-2019 (Studi Kasus
di Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serang Kabupaten Langkat).
Bahwa pada penelitian sebelumnya dikatakan bahwa masyarakat suku
karo sedang bergerak menuju bentuk baru sebagaimana yang telah di
tunjukkan pada kajian-kajian terdahulu merupakan sebuah realita
pergerakan itu menurut penulis,adalah hukum waris adat karo sedang
mendekat pada hukum islam. Rumusan masalah dari penelitian ini
adalah Bagaimana Pengetahuan Masyarakat Suku Karo Muslim Tentang
Hukum Waris Islam di desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan,
Kabupaten Langkat Bagaimana Perkembangan Pembagian Warisan
Pada Masyarakat Suku Karo Muslim di desa Kwala Musam Kecamatan
Batang Serangan, Kabupaten LangkatBerapa Besar Pergeseran yang
Terjadi Sejak Tahun 2014-2019. Penelitian ini menggunakan penelitian
lapangan yang bersifat kualitatif, dengan mengumpulkan data
menggunakan tehnik wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Penelitian
ini mendapatkan kesimpulan bahwa perkembangan hukum waris islam
pada masyarakat suku karo muslim di Desa Kwala Musam tidak
dipengaruhi oleh pengetahuan mereka terhadap hukum agama,
melainkan jaminan Negara terhadap hak waris anak perempuan dan
laki-laki membuat anak perempuan suku karo berani menyuarakan
haknya. Perkembangan yang terjadi sangat signifikan, dari hasil
penelitian perkembangan yang terjadi di desa Kwala Musam ialah
sebesar Sembilan puluh persen dengan persentase enam puluh persen
kepada hukum konvensional dan tiga puluh persen kepada hukum islam.
Keberadaan pengadilan sebagai tempat mencari keadilan bagi semua
orang sangat berpengaruh pada hak waris anak perempuan. Pengadilan
seolah-olah menjadi kekuatan mereka. Karena apabila mereka tidak
mendapat hak nya mereka berhak menuntut ke pengadilan. Dan hal ini
menjadi pertimbangan bagi anak laki-laki untuk memberikan hak waris
kepada anak perempuan.