Abstract :
Maantau merupakan bagian dari tradisi dalam pernikahan
orang Ocu, dimana setiap pengantin yang menikah tidak boleh
langsung serumah, terjadi penundaan serumah bagi keduanya,
setelah beberapa waktu kemudian, barulah pengantin pria
diantar kerumah pengantin wanita sebagai tanda sudah
dibolehkannya mereka serumah. Tujuan hukum Islam adalah
untuk mendatangkan mashlahat, telah disyariatkan kepada kita
untuk menikah agar terpelihara dari dosa dan melanggengkan
generasi, lantas kenapa terjadi pelarangan dan penundaan
serumah bagi pengantin yang sudah menikah, mereka sudah
halal untuk melakukan apapun tanpa terkecuali untuk tinggal
serumah. Berdasarkan latar belakang diatas pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana tradisi
Maantau terjadi dalam pernikahan orang Ocu?, (2)Bagaimana
Pandangan Masyarakat terhadap tradisi Maantau orang Ocu
Desa Parit Baru?, (3)Bagaimana pandangan Ulama Kabupaten
Kampar mengenai Hukum tradisi Maantau yang terjadi di Desa
Parit Baru?. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan, untuk menghasilkan kesimpulan yang akurat, maka
data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini ialah menurut Ulama Kabupaten Kampar
tradisi Maantau yang dilakukan masyarakat desa parit baru
seharusnya tidak dilakukan apabila adat menjadi alasan yang
utama mendasari Maantau itu. Tradisi ini harus dimodifikasi
agar selaras dengan syariat, dengan melakukan Maantau dan
nikah di hari yang sama agar tercapai tujuan syariat dan
terlaksananya adat.