Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Praktek Poligami Pada Komunitas Salafi Kota Medan
(Analisis Kompilasi Hukum Islam pasal 55-59)?. Penelitian ini di latar belakangi
oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu adanya anggota dari Jama?ah
Salafi yang berpoligami tidak sesuai dengan prosedur (aturan yang berlaku),
yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Dimana penulis dapati anggota dari Jama?ah Salafi yang berpoligami,
mengaku tidak mencatatkan perkawinan tersebut dengan istri keduanya.
Padahal ketentuan mengenai perkawinan poligami telah jelas diatur dalam
Undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menjelaskan
tentang praktek poligami yang terjadi pada kalangan Salafi Kota Medan, dan
yang kedua, pandangan Kompilasi Hukum Islam tentang praktek poligami
pada Jama?ah Salafi Kota Medan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang mengharuskan peneliti
untuk mencari data-data primer ke lapangan, dimana dalam hal ini peneliti
mencari data-data yang dibutuhkan berupa pernyataan tertulis atau lisan dan
prilaku yang dapat dipahami. Penyusun menggunakan metode yang bersifat
kualitatif, menilik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi
Hukum Islam mengenai ketentuan poligami, yang kemudian dianalisis. Data
dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, dimana
peneliti berhenti mengumpulkan data ketika data yang dikumpulkan sudah
cukup. Dan adapun hasil penelitian penulis ialah setiap Jama?ah Salafi di Kota
Medan yang berpoligami pada umumnya mendapatkan izin dari istri
pertamanya dan juga setiap Jama?ah Salafi di Kota Medan yang berpoligami
pada umumnya dilakukan secara sirri (memenuhi unsur hukum Islam saja).
Faktor yang menyebabkan pernikahan poligami tersebut dilakukan secara sirri
ialah sulitnya persyaratan yang diberikan oleh hukum positif.