Abstract :
KEABSAHAN WALI NIKAH PEROKOK MENURUT ORMAS
KEAGAMAAN MUHAMMADIYAH KOTA BINJAI adalah merupakan
suatu penelitian terhadap hukum keharaman merokok yang dikeluarkan
melalui fatwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan
Tajdid, Jika fatwa rokok sesuai fatwa majelis tarjih dan tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah NO. 6/SM/MTT/III/2010 Tentang Hukum Merokok dengan
dikaitkan dengan defenisi fasik dan dampak terhadap kewalian dalam
pernikahan, maka hal ini tentunya akan tampak menghasilkan jawaban
bahwa hukum wali yang merokok adalah tidak sahnya perkawinan. Tentunya
asumsi peneliti ini memerlukan kajian yang lebih dalam untuk
membuktikannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ormas keagamaan
Muhammadiyah Kota Binjai dalam memahami fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid
no. 6/SM/MTT/III/2010 dalam kaitannya dengan keabsahan wali nikah
perokok, apa saja dalil dari pendapat Muhammadiyah tentang keabsahan
wali nikah perokok dan bagaimana penerapan dikalangan Muhammadiyah
terkait masalah ini. Selanjutnya penulis menggunakan metode penelitian
hukum dengan metode pendekatan empiris. Dari hasil penelitian yang
dilakukan maka penulis mengambil kesimpulan, Pertama; bahwa hukum
merokok bukanlah perbuatan yang diharamkan. Kedua: orang yang merokok
bukanlah orang yang fasik karena tidak melakukan perbuatan yang
diharamkan secara berulang-ulang. Namun jika hukum merokok haram
sebagaimana fatwa Muhammadiyah, maka seyogyanya menurut peneliti
orang yang merokok digolongkan kepada orang yang fasik. Dan ketika orang
yang fasik menjadi wali nikah, maka kedudukannya sebagai wali nikah tidak
sah. Pendapat ini peneliti sandarkan kepada pendapat Ibnu Taimiyah di
dalam kitab Majmu?ah Al Fatawa yang artinya: ?Fasik adalah orang yang
meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.? Hal ini juga dipertegas
dengan pendapat Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, bahwa termasuk
perbuatan fasik adalah merokok, mencukur jenggot, melakukan ghibah lalu
belum bertaubat. Dari beberapa pendapat di atas di jelaskan bahwa setiap
orang yang melakukan dosa atau tindakan yang diharamkan dan
melakukannya secara berulang-ulang maka termasuk golongan dari orang
yang fasik, dan peneliti tidak sependapat adanya pembagian fasik tersebut.