Abstract :
Islam memerintahkan pemeluknya supaya mengumumkan serta meramaikan akad
pernikahan. Karena itu, Allah Swt memerintahkan untuk meramaikan akad
pernikahan. Perihal meramaikan acara pernikahan itulah yang disebut dengan
walimatul ?urs. Namun, kondisi masyarakat islam sekarang ini pada umumnya dalam
mengadakan pesta pernikahan disertai dengan hiburan yang bermacam macam. Hal
ini bertujuan untuk bersuka ria dan mewujudkan kesenangan. Dalam satu kebiasaan
masyarakat muslim, terkhusus di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dalam
mengadakan pesta pernikahan menggandengkannya dengan hiburan kesenian kuda
lumping. Kuda lumping adalah tarian tradisional Jawa menampilkan sekelompok
prajurit tengah menunggang kuda. Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari
bambu atau bahan lainnya yang dianyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda,
dengan dihiasi rambut tiruan dari tali plastik atau sejenisnya yang digulung atau
dikepang. Untuk itu, maka penulis menulis skripsi dengan judul Status Hukum
Walimatul ?Urs Dengan Hiburan Kesenian Kuda Lumping (Studi Terhadap
Pandangan Ulama Al-Washliyah Kecamatan Air Joman). Berdasarkan hal
tersebut, maka timbullah beberapa masalah, yaitu Bagaimana praktik kesenian kuda
lumping pada saat walimatul ?urs di Kecamatan Air Joman? Apa faktor masyarakat
kecamatan Air Joman menjadikan kesenian kuda lumping sebagai hiburan walimatul
?urs? Bagaimana pandangan Ulama Al-Washliyah tentang status hukum walimatul
?urs yang di dalamnya terdapat kesenian kuda lumping? Untuk memperoleh jawaban
dari pertanyaan tersebut, studi ini diarahkan pada penelitian pustaka (library
research) dan penelitian lapangan (field research) yang bersifat normatif dengan
berdasarkan pada penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian penulis,
ditemukan beberapa hasil. Pertama, praktik kesenian kuda lumping dimulai dengan
pawang Kuda Lumping meminta sesaji yang berisi buah-buahan, wewangian, air
degan, nasi tumpeng, bunga tiga warna dan ayam hitam yang hidup, semuanya itu
disediakan oleh tuan rumah. Kemudian pawang Kuda Lumping pun membacakan
mantra, semua dipersembahkan untuk roh-roh leluhur agar acara yang
diselenggarakan berjalan dengan lancar. Kedua, Adapun Faktor masyarakat
Kecamatan Air Joman menjadikan kesenian kuda lumping sebagai hiburan walimatul
?urs yaitu Faktor suka dan Faktor tradisi. Ketiga, Pandangan Ulama Al-Washliyah
tentang mengundang kuda lumping pada saat walimatul ?urs adalah haram.