Abstract :
Partisipasi masyarakat
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 96
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan melalui: Rapat Dengar
Pendapat Umum, Kunjungan Kerja, Sosialisasi dan/atau Seminar, Lokakarya
serta Diskusi. Serupa dengan Undang-Undang tersebut Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara pada bab X pasal 41 menyatakan hal yang sama yakni
menegaskan bahwa para pengagas atau pemrakarsa perlu menyerap aspirasi
yang berkembang di masyarakat dalam rangka penyiapan dan/atau pembahasan
rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Penelitian skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat, untuk mengetahui
proses pembentukan yang digunakan dalam penyusunan peraturan daerah serta
untuk mengetahui Implementasi peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
RPJMD di Provinsi Sumatera Utara. Adapun data yang digunakan dalam
penulisan penelitian skripsi ini adalah data yang bersifat deskriptif analisis yaitu
untuk melukiskan secara sistematis fakta yang diperoleh langsung dilapangan
dengan melakukan wawancara kepada para responden, yaitu berupa wawancara
dengan Sekretaris Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selain
menggunakan data diatas, penulis juga menggunakan data yang bersifat
sekunder yaitu data yang menunjang kelengkapan yang dilakukan dengan cara
studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk
partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan antara lain: rapat dengar pendapat umum,
kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publik,
musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, partisipasi dalam
bentuk penelitian, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media
cetak, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media elektronik,
partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa.