Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis persepsi masyarakat terhadap pembiayaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Syariah dan pembiayaan Bank Umum Syariah di Indonesia. Adapun beberapa aspek yang dianalisis terkait persepsi masyarakat terhadap
pembiayaan yang dilakukan pada Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Syariah dan pembiayaan Bank Umum Syariah di Indonesia antara lain: perkembangan, akad dan produk pembiayaan, mekanisme pembiayaan, dan total pembiayaan serta aset yang dimiliki. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan data
primer melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari data statistika yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta memalui kajian analisis kepustakaan yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
masyarakat yang melakukan pembiayaan baik fintech syariah maupun Bank Umum Syariah sebagian besar secara umum memahami terkait pembiayaan yang dilakukan pada Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Syariah berbeda dengan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah. Secara persentasi peningkatan perkembangan Fintech Peer to Peer Lending Syariah menunjukkan perkembangan yang sangat
signifikan, akan tetapi secara akumulatif Bank Umum Syariah lebih menyediakan akad, produk, mekanisme pembiayaan yang lebih variatif dan besaran pembiayaan yang lebih besar. Hal ini dikarenakan oleh berbagai faktor, yang salah satunya adalah pendirian Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Syariah yang masih baru di Indonesia.