Abstract :
Masalah Taklik Talak selain diatur dalam
hukum Islam, juga sebuah hukum yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam
yang disebut fikih di Indonesia. Taklik talak ialah semacam Ikrar yang
menunjukkan bahwa suami menggantungkan adanya talak terhadap istrinya,
maka apabila dikemudian hari salah satu atau semua yang telah di ikrarkan
terjadi maka isteri dapat mengadukannya ke Pengadilan Agama dan menjadi
alasan perceraian. Apabila alasannya terbukti maka Hakim akan memutuskan
perkawinannya. Mengenai taklik talak dalam kompilasi hukum Islam diatur
dalam Bab IV perjanjian perkawinan dan dalam Peraturan Menteri Agama No.
2 tahun 1990 diatur dalam pemeriksaan nikah. Maka dalam penelitian dilatar
belakangi adanya pemahaman masyarakat yang keliru terhadap perceraian
yang terjadi atas dasar suami melanggar taklik talak di Desa Sekoci. Dengan
pokok masalah kedudukan perceraian atas dasar pelanggaran taklik talak
dalam kompilasi hukum islam, bagaimana pemahaman masyarakat terhadap
perceraian atas dasar pelanggaran taklik talak, serta analisis hukum perceraian
atas dasar pelanggaran taklik talak menurut kompilasi hukum islam. Skripsi ini
bertujuan untuk mendeskripsikan dengan baik pokok ? pokok masalah
tersebut, guna menemukan dan menguraikan jawaban atas masalah ini.
Karena menurut penulis, pemahaman masyarakat terhadap hukum taklik talak
ini tidak sesuai dan bersebrangan dengan peraturan yang termuat dalam
kompilasi hukum islam. Untuk itu, studi ini diarahkan pada penelitian lapangan
yang bersifat deskriptif kualitatif. Pertama-tama penulis akan menekankan
penelitian dengan cara mengumpulkan informasi serta melakukan pengamatan
secara langsung terkait pemahaman masyarakat terhadap pelanggaran taklik
talak menjadi sebab putusnya perkawinan. Melalui penggalian data, penelitian
ini menghasilkan temuan: pemahaman masyarakat terhadap pelanggaran
taklik talak menjadi sebab putusnya perkawinan di desa sekoci. Dimana
pemahaman mereka apabila suami sudah melanggar taklik talak maka jatuh
talak dengan sendirinya tanpa harus mengajukan gugatan ke Pengadilan
Agama.