DETAIL DOCUMENT
Efektivitas Bimbingan Perkawinan Di Kecamatan Sipispis Dalam Membangun Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Hukum Islam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Purba, Julhaidir Purba
Subject
2X4.302 Bimbingan perkawinan 
Datestamp
2020-09-08 13:27:03 
Abstract :
Latar penelitian ini karena kurangnya kesadaran pihak suami istri dalam mempertahankan hubungan keluarga sakinah, rumusan masalahnya upaya KUA dan BP4 dalam membina masyarakat menjadi keluarga sakinah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas bimbingan perkawinan di Kecamatan Sipispis dalam membangun keluarga sakinah dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini bertempat di Kecamatan Sipispis. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, wawancara dan observasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perencanaan dan pelaksanaan bimbingan KUA dan BP4 terbagi ke dalam tiga bagian, melalui; a) Sosialisasi Edukasi, b) Sosialisasi Agamais, dan c) Sosialisasi Komunitas. Faktor penghambat dan pendukung serta upaya solusinya terbagi ke dalam dua bagian, yakni eksternal dan internal. Dari segi eksternalnya adalah; (a) Sebagian suami istri pemahaman agamanya masih lemah, (b) Sebagian suami istri tingkat ekonominya lemah dan (c) Sebagaian suami istri tingkat ekonominya menengah ke atas. Dari segi internalnya adalah; (a) Posisi atau status BP4 dan KUA terkait dengan bantuan APBN dan APBD belum optimal, (b) Belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi BP4 itu sendiri secara komprehensif, (c) Kemampuan manajerial pengurus BP4 yang belum memadai, (d) Perkembangan globalisasi serta meningkatna pengaruh teknologi informasi yang membawa dampak bagi kehidupan masyarakat dan keluar seperti meluasnya gaya hidup hedonism, materialistic, dan konsumerisme yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dari faktor pendukungnya adalah; (1) Besarnya harapan dan dukungan masyarakat terhadap pembentukan keluarga sakinah, (2) Kuatnya dukungan dari instansi pemerintah terhadap lembaga BP4 dalam mewujudkan institusi keluarga yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam kompilasi hukum Islam (KHI). 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan