DETAIL DOCUMENT
Pemberian harta waris terhadap anak angkat di tinjau dari kompilasi hukum islam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Zebua, Andry Fauzan
Subject
2X4.41 Harta pusaka 
Datestamp
2020-09-11 05:48:41 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Kampung Mudik, untuk mengetahui pemahaman tokoh agama Desa Kampung Mudik terhadap pemberian harta waris kepada anak angkat serta untuk mengetahui analisis Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Kampung Mudik. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik pemberian harta waris terhadap anak angkat dan pemahaman tokoh agama Desa Kampung Mudik terhadap pemberian harta waris kepada anak angkat serta bagaimana analisis Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Kampung Mudik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan cara memperoleh datadata dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian pada penelitian ini bertempat di Desa Kampung Mudik, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sumber data, data primer yaitu data-data yang diperoleh dari orangtua yang mengangkat anak yang telah diwawancarai beserta tokoh agama di Desa Kampung Mudik dan Kepala Kementrian Agama Tapanuli Tengah. Data sekunder berupa data-data pendukung lainnya. Subjek penelitiannya adalah Desa Kampung Mudik dan objek penelitiannya adalah Pemberian Harta Waris Terhadap Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus). Hasil penelitian menunjukkan bahwa orangtua yang mengangkat anak angkat menganggap bahwa kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung, yakni bagian inti dari keluarga dan mendapatkan harta waris. Dalam praktik pelaksanaan pembagian warisan kepada anak angkat di Desa Kampung Mudik menganut sistem kewarisan individual. Sedangkan Tokoh Agama Desa Kampung Mudik dan Kepala Kementrian Agama Tapanuli Tengah menganggap anak angkat bukan sebagai ahli waris bagi harta warisan keluarga. Hal ini dikarenakan anak angkat tidak mempunyai hubungan darah maupun perkawinan dengan orang tua angkatnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) kedudukan anak angkat bukan sebagai ahli waris seperti yang ditentukan oleh pasal 171 ayat C. Berdasarkan uraian pembahasan dan analisis permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa, harta peninggalan pewaris terhadap anak angkat terdapat hak anak angkat sebesar 1/3 yang ia dapatkan melalui wasiat wajibah. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan