Abstract :
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik pemberian harta waris terhadap
anak angkat di Desa Kampung Mudik, untuk mengetahui pemahaman tokoh
agama Desa Kampung Mudik terhadap pemberian harta waris kepada anak angkat
serta untuk mengetahui analisis Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap
pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Kampung Mudik. Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik pemberian harta waris
terhadap anak angkat dan pemahaman tokoh agama Desa Kampung Mudik
terhadap pemberian harta waris kepada anak angkat serta bagaimana analisis
Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap pemberian harta waris terhadap anak
angkat di Desa Kampung Mudik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi
lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan cara memperoleh datadata dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian pada
penelitian ini bertempat di Desa Kampung Mudik, Barus, Tapanuli Tengah,
Sumatera Utara. Sumber data, data primer yaitu data-data yang diperoleh dari
orangtua yang mengangkat anak yang telah diwawancarai beserta tokoh agama di
Desa Kampung Mudik dan Kepala Kementrian Agama Tapanuli Tengah. Data
sekunder berupa data-data pendukung lainnya. Subjek penelitiannya adalah Desa
Kampung Mudik dan objek penelitiannya adalah Pemberian Harta Waris
Terhadap Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa
Kampung Mudik Kecamatan Barus).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa orangtua yang mengangkat anak angkat
menganggap bahwa kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak
kandung, yakni bagian inti dari keluarga dan mendapatkan harta waris. Dalam
praktik pelaksanaan pembagian warisan kepada anak angkat di Desa Kampung
Mudik menganut sistem kewarisan individual. Sedangkan Tokoh Agama Desa
Kampung Mudik dan Kepala Kementrian Agama Tapanuli Tengah menganggap
anak angkat bukan sebagai ahli waris bagi harta warisan keluarga. Hal ini
dikarenakan anak angkat tidak mempunyai hubungan darah maupun perkawinan
dengan orang tua angkatnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) kedudukan
anak angkat bukan sebagai ahli waris seperti yang ditentukan oleh pasal 171 ayat
C. Berdasarkan uraian pembahasan dan analisis permasalahan dapat ditarik
kesimpulan bahwa, harta peninggalan pewaris terhadap anak angkat terdapat hak
anak angkat sebesar 1/3 yang ia dapatkan melalui wasiat wajibah.