Abstract :
Adanya sikap seorang
ayah terhadap anaknya ketika seorang suami yang sudah bercerai dengan istrinya secara
agama karena pernikahan meereka hanya sah menurut agama saja tetapi tidak sah di
mata hukum dan tidak mendapatkan hak nya di mata hukum. Meskipun demikian,
anak yang telah lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan ini tetap harus
diperlakukan sama dengan halnya dengan anak yang dilahirkan melalui pernikahan yang
sah menurut hukum di Indonesia. Dalam kompilasi Hukum Islam diatur mengenai asalusul anak yang diatur dalam pada pasal 99 yaitu ?Anak yang sah dilahirkan dalam atau
akibat perkawinan yang sah?. Dalam hal keperdataan, seorang anak yang dilahirkan di
luar hukum yang berlaku di Indonesia hanya memiliki hubungan kepada ibunya. Akibat
dari perkawinan yang tidak sah di mata hukum ini mengakibatkan hilangnya hak anak di
mata hukum. Dalam kenyataan ini yang membuat seorang ayah tidak bertangung jawab
atas anak yang ia punya. Seorang ibu yang membesarkan anaknya sendirian sangat banyak
hambatannya mulai dari materi maupun non materi. Imam Syafi?i yang merupakan Imam
Mazhab yang diikuti oleh negara Indonesia telah menjelaskan di dalam kitabnya Al-Umm
bahwa anak yang telah dilahirkan harus diberi nafkah yang meliputi nafkah sandang,
pangan, papan, pendidikan dan lainnya. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh seorang ayah
yang perkawinannya tidak dicatatkan ke catatan sipil dengan seorang istri yang bekerja
sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara Malaysia yang bertempat tinggal di
Kelurahan Tanjung Selamat, kecamatan Padang Tualang, kabupaten Langkat bahwa
perlakuan seorang ayah yang seperti itu sangat disayangkan dan sangat merugikan
anaknya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyelesaian pemenuhan nafkah
anak dari perkawinan tidak tercatat di beda warga negara. Selain itu, untuk mengetahui
hambatan dalam pemenuhan nafkah anak tersebut. Untuk mengetahui pemenuhan nafkah
anak dari perkawinan tidak tercatat di beda warga negara ditinjau dari Hukum Islam
menurut Imam Syafi`i. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan
penelitian ini disusuun secara sistematis, faktual, akurat mengenai fakta-fakta dan sifatsifat populasi atau daerah tertentu. Berdasarkan hasil penelitian ini dari lima kasus yang
ditemukan dapat diambil kesimpulan bahwa pemenuhan nafkah anak dari perkawinan
tidak tercatat di beda warga negara menurut Imam Syafi?i pada masyarakat Kelurahan
Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan
Imam Syafi?i yang menjelaskan bahwa ayah adalah nafkah utama atas anak yang telah ia
lahirkan bersama istrinya. Namun kenyataannya, di lapangan seorang istri yang
menanggung beban semua kebutuhan yang diperoleh anaknya. Seorang ibu hanya
berpasrah terhadap hal yang menimpa dirinya