Abstract :
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan salah satunya judicial
review, yang kemudian melahirkan sebuah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) adalah bersifat
final dan binding, artinya bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat
ketika diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi atas putusan tersebut. Namun
dalam praktiknya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara jelas menyatakan
suatu norma bertentangan dengan UUD Tahun 1945 namun norma yang telah
dibatalkan tersebut dimuat kembali oleh lembaga legislatif yang berakibat pada
pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.Rumusan masalah yang
digunakan dalam penulisan tesis ini adalah: Pertama,Bagaimanakah kepatuhan
lembaga negara (legislatif) dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, bagaimana upaya untuk mewujudkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang
implementatif.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau dapat
disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Dari hasil penelitian masalah ada
dua hal pokok yang disimpulkan, Pertama, lembaga legislatif tidak patuh pada
putusan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak memenuhi kewajibannya sebagai
pembuat norma dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan, dan
Pemuatan kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah
tidak dibenarkan dalam Negara hukum Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d jo Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kedua, Untuk mewujudkan suatu
putusan Mahkamah Konstitusi yang implementatif maka diperlukan langkahlangkah
strategis untuk mewujudkannya yaitu (1) Komunikasi Politik Yang Baik
antara MK dan Lembaga Legislatif (2) Etika Moral dan Kesadaran Hukum Yang
Tinggi dari Lembaga Legislatif (3) Kerjasama Kolaboratif antara MK dan
Lembaga Legislatif (4) Putusan MK didasarkan pada Penafsiran yang Sejalan
dengan Politik Hukum UUD 1945 (5) Perluasan Jaringan Sosial tentang Putusan
Mahkamah Konstitusi di Masyarakat (6) Upaya Paksa untuk Melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci : Kewajiban ? Legislatif ? Putusan Mahkamah Konstitusi