Abstract :
Permasalahan di bidang perlindungan konsumen yang pernah terangkat ke
permukaan, menambah panjang deretan kasus di bidang perlindungan konsumen itu
sendiri. Permasalahan sengketa juga sering ada yang menjurus kepada perbuatan
pidana yang disebabkan ulah pelaku usaha yang tidak sportif dan bertanggungjawab
dalam menjalankan kegiatan usahanya, misalanya seperti perkara yang penulis angkat
ini, tentang tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi
palsu atau pupuk yang tidak sesuai dengan merek aslinya sehingga menyebabkan
masyarakat mengalami kerugian. Pada tahun 2013 jajaran Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melakukan penangkapan terhadap
pelaku (Firman Solihin) yang melakukan tindak pidana dengan mengedarkan atau
memperdagangkan pupuk palsu merek PT. Pusri dan Perkara ini sudah diputus oleh
Pengadilan Negeri Bangkinang dalam perkara No. 01.Pid.Sus/2014/PN.Bkn.
Perumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah tentang
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Pupuk Palsu Dalam
Perkara No. 01/Pid.Sus/2014/PN.Bkn dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap
Tindak Pidana Mengedarkan Pupuk Palsu Dalam Perkara No.
01/Pid.Sus/2014/PN.Bkn.
Dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk kedalam penelitian Observational
Research (survei) atau penelitian empiris, sedangkan dilihat dari sifatnya adalah
diskriptif analitis, sementara itu alat pengumpul data yang digunakan adalah
wawancara (interview). Penulis dalam menganalisis data berdasarkan primer dan data
sekunder, selanjut dilakukan penarikan kesimpulan dengan cara deduktif yaitu
penyimpulan dari dari hal ? hal yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk palsu dalam
perkara No. 01/Pid.Sus/2014/PN.Bkn adalah penegakan hukum dalam tingkat
Pengadilan terhadap pelaku yang melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara pelaku yang bernama Firman Solihin
telah melakukan tindak pidana mengedarkan Pupuk palsu untuk memperoleh
keungtungan sebesar-besarnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang telah
menjatuhkan pidana kepada pelaku karena melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo Pasal
62 (1) Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
dan sanksi yang diberikan kepada pelaku hanya 1 (satu) tahun 9 bulan penjara.
Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk palsu dalam
perkara No. 01/Pid.Sus/2014/PN.Bkn bahwa pelaku sudah dijatuhi hukuman oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang karena melanggar Pasal 8 Ayat (1)
huruf f jo Pasal 62 (1) Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, dan ancaman hukuman 1 (satu) Tahun 9 (sembilan) bulan
penjara yang menurut penulis tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,
karena tindak pidana tersebut sudah merugikan banyak orang. Seharusnya Hakim
menjatuhkan pidana penjara 3 sampai dengan 5 tahun penjara.
Kata kunci : Penegakan Hukum-Pupuk Palsu-Putusan Perkara No. 01/Pid.Sus/2014/PN.Bkn