Abstract :
Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari pembangunan
nasional yang perludilaksanakan secara berkesinambungan serta merata di seluruh
tanah air yang bertujuan untukmeningkatkan kehidupan bangsa dan negara secara
adil, makmur dan merata di seluruhlapisan rakyat Indonesia.Sistem self-assement
yang dianut Indonesia menuntut wajib pajak untuk menghitung,membayar dan
melapor kewajiban pajakya sendiri, sehingga tidak menutup
kemungkinanterjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak
dalam melakukankewajiban perpajakannya. Salah satu pelanggaran yang mungkin
terjadi adalah keenggananuntuk membayar kewajiban pajak terutangnya, sehingga
menimbulkan tunggakan pajak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat
efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa di KPP Pratama Tampan
Pekanbaru. Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi penagihan pajak dengan
surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak pada KPP Pratama Tampan
Pekanbaru.Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Tampan Pekanbaru. Teknik analisis data yang digunakan untuk menguji
hipotesis adalah teknik analisis deskriptif untuk mengetahui tingkat efektivitas
penagihan pajak dengan surat paksa.
Fenomena kepatuhan pajak cukup menjadi sorotan karena kepatuhan
Wajib Pajak di Indonesia tergolong sangat rendah. Agar hak dan kewajiban
perpajakan dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak, pemerintah khususnya
Direktorat Jendral Pajak berkewajiban melakukan pembinaan berupa penyebaran
informasi dan penyuluhan perpajakan, pelayanan administrasi, serta
melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan
pemeriksaan dan penagihan pajak.
Berdasarkan hasil analisis data diketahui bahwa Rata-rata presentase
efektivitas dari kondisi penagihan pajak dengan Surat Paksa didapati kurang
efektif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan penagihan pajak
dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Tampan
Pekanbaru terbukti kurang cukup efektif walaupun prosedur telah dilalui dengan
benar. Sedangkan, untuk kontribusi terhadap pencairan pajak masih sangat kurang
sehingga masih banyak diperlukan perbaikan dalam hal penagihan pajak tersebut.
Perlu ditambahnya jurusita dalam pelaksaan penagihan pajak, karena satu orang
jurusita tidaklah cukup untuk memaksilkan pelaksanaan penagihan pajak dan juga
tidak sebanding dengan pekerjaannya, mengingat banyaknya penunggak pajak
sehingga terjadi penumpukkan pekerjaan, oleh karena itu penambahan jurusita
pajak diharapkan mampu memaksimalkan kinerja seksi penagihan.