DETAIL DOCUMENT
Pengolaan Hak Ulayat Sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Air Di Nagari Sungai Tanang Kabupaten Agam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Riau
Author
Mislina, Fadhilah Putri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-06-30 12:17:36 
Abstract :
Hak ulayat sebagai hak yang melekat pada masyarakat hukum adat secara ekspilit telah diakui keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Nagari Sungai Tanang terdapat sumber daya air sebagai kekayaan nagari. Sumber daya air ini tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat tetapi juga dimanfaatkan oleh pihak luar masyarakat nagari sungai tanang Namun pihak luar yang memanfaatkan sumber daya air tesebut tidak memberikan hasil ulayat sesuai dengan kesepakatan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Pemanfaatan Sumber Daya Air Sebagai Kekayaan Nagari Untuk Anggota Masyarakat Nagari Sungai Tanang Kabupaten Agam dan Pengelolaan Hak Ulayat Sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Air di Nagari Sungai Tanang Kabupaten Agam. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif analis. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan metode wawancara. Data sekunder hanya sebagai data pendukung, diperoleh dengan melakukan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya air sebagai kekayaan nagari di Nagari Sungai Tanang terbagi atas 2 (dua) yaitu Pertama, dimanfaatkan lansung untuk kebutuhan hidup sehari-hari dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat Nagari Sungai Tanang seperti: mandi, mencuci dan irigasi persawahan. Kedua, Pemanfaatan sumber daya air sebagai kekayaan nagari untuk masyarakat diluar dari anggota Masyarakat Nagari Sungai Tanang digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bukittinggi. Pengelolaan hak ulayat di Nagari Sungai Tanang Kabupaten Agam diakui oleh masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sudah tercantum dalam dictum Pasal 18B ayat (2) dan pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen. Namun tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan, karena kurangnya pengetahuan masyarakat adat terhadap hak ulayat sebagai hak konstitusional. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak sesuai yang tercantum Undang- Undang Dasar 1945 Kata kunci : Pengelolaan, Hak Ulayat, Hak Konstitusional, dan Sumber Daya Air 
Institution Info

Universitas Islam Riau