Abstract :
Kasus Praperadilan yang telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri
Rokan Hilir dengan Nomor pekara 02/Pra.Pid/2014/PN.RHL yang pada pokoknya
adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon yaitu
penyidik Reskrimum Polda Riau terhadap RAJADI Alias AWI TONGSENG sebagai
Pemohon, dan dalam perkara Termohon praperadilan yaitu penyidik Reskrimum Polda
Riau yang telah melakukan penangkapan tanpa didasari adanya ? bukti permulaan yang
cukup? dan melakukan penahanan tanpa didasari ? bukti yang cukup? serta tanpa melalui
prosedur yang sah yang dilakukan pada tanggal 04 April 2014 dengan berdasarkan surat
perintah penangkapan No. SP.Kap/75/IV/2014 Reskrimum dan tanpa bukti yang cukup
pada tanggal 05 April telah melakukan penahanan di rumah tahanan Polda Riau selama
20 hari terhitung sejak tanggal 05 April sampai dengan tanggal 24 April 2014 dengan
berdasarkan surat perintah penahanan No. SP.Han/50/IV/2014 Reskrimum tanggal 04
April 2014.
Dalam penelitian yang penulis lakukan ini, menetapkan masalah tentang
pembuktian terhadap putusan praperadilan nomor 02/Pra.Pid/2014/PN.RHL dan
Pertimbangan Hukum Hakim terhadap putusan praperadilan nomor
02/Pra.Pid/2014/PN.RHL.
Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya tergolong sebagai penelitian
hukum normatif yaitu Penelitian untuk mengkaji dan mendalami serta mencari jawaban
tentang apa yang seharusnya dari setiap permasalahan yang diteliti yang terdiri dari 3
(tiga) bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya
maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk
kalimat yang jelas dan rinci.
Pembuktian Terhadap Putusan Praperadilan Nomor 02/Pra.Pid/2014/PN.RHL
dilakukan dengan mengajukan alat bukti yang dilakukan oleh para pemohon dan
termohon, alat bukti tersebut antara lain alat bukti surat dan alat bukti saksi. Alat bukti
yang diajukan oleh para pemohon mengacu kepada proses penangkapan dan penahanan,
serta penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh termohon kepada para pemohon.
Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Praperadilan Nomor
02/Pra.Pid/2014/PN.RHL ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti
dipersidangan sehingga diketahui bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon
dalam melakukan penangkapan, penahanan maupun penyitaan terhadap barang bukti
milik para pemohon sudah memenuhi prosedur hukum yang tepat, sehingga permohonan
praperadilan yang diajukan oleh para pemohon dalam persidangan ditolak oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.