Abstract :
Tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menindak setiap
perilaku masyarakat yang melanggar aturan hukum semakin berat. Begitu banyaknya
tindak pidana yang terjadi seperti tindak pidana Pemalsuan Identitas Dalam
Mendapatkan Paspor dalam perkara No. 350/Pid.Sus/2017/PN Pbr. denganTerdakwa
yang bernama Azhari.
Dalam penelitian yang penulis lakukan ini, menetapkan masalah pokok tentang
Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Mendapatkan Paspor
Dalam Perkara No. 350/Pid. Sus/2017/PN.PBR? dan Pertimbangan Hukum Majelis
Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Mendapatkan Paspor Dalam
Perkara No.350/Pid. Sus/2017/PN.PBR
Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya tergolong sebagai penelitian
hukum normatif yaitu Penelitian untuk mengkaji dan mendalami serta mencari jawaban
tentang apa yang seharusnya dari setiap permasalahan yang diteliti yang terdiri dari 3
(tiga) bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya
maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk
kalimat yang jelas dan rinci tentang Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam
Mendapatkan Paspor Dalam Perkara No.350/Pid. Sus/2017/PN.PBR.
Dari hasil Pembuktian terhadap tindak pidana pemalsuan identitas dalam
mendapatkan paspor dalam perkara No. 350/Pid. Sus/2017/PN.PBR telah dilakukan
dengan mengajukan alat-alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal ini JPU
menghadirkan 5 (lima) orang saksi, satu orang keterangan ahli yang menyatakan bahwa
dokumen yang diajukan dalam pengurusan paspor adalah palsu disamping itu juga
disertai dengan Keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa benar telah
melakukan perbuatan tindak pidana tersebut sedangkan Pertimbangan hukum terhadap
tindak pidana pemalsuan identitas dalam mendapatkan paspor dalam perkara No.
350/Pid. Sus/2017/PN.PBR yaitu Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum
atas dakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 126 huruf c Undang-
Undang RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disertai dengan dasar hasil
pemeriksaan alat-alat bukti tersebut disertai dengan barang bukti dan Majelis Hakim
berkeyakinan terdakwa adalah pelaku tindak pidana pemalsuan identitas dalam
mendapatkan paspor sehingga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan
tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pada pertimbangan hukum akhir
oleh Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan hal-hal
yang meringankan terdakwa sehingga terdakwa dijatuhi sanksi pidana selama 1 (satu)
tahun, dan denda sejumlah Rp. 15.000.000.,- (Lima belas Juta Rupiah), dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4
(empat) bulan.