Abstract :
PT. Subur Antar Nusa bergerak pada bidang ekspedisi barang muatan
berat. Perusahaan ekspedisi ini mempunyai pekerja sebanyak 24 Orang .Untuk
pengupahan pekerja harian lepas dilakukan pada tiap minggu berbeda sistem
pengupahannya dengan pekerja tetap. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik
mengangkat permasalahan itu dijadikan penelitian.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah Sistem Pengupahan dalam Hubungan Kerja di PT. Subur Antar
Nusa Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Bagaimanakah Kendala Pelaksanaan Sistem Pengupahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di PT Subur Antar Nusa
Pekanbaru.
Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan metode non doctrinal
research atau peneltian survei dengan jenis penelitian observational research.
Adapun metode populasi dan sampel yang penulis tetapkan adalah metode
purposive, yaitu jumlah sampel yang mewakili dari populasi telah ditetapkan
terlebih dahulu oleh penulis. Kemudian sumber data yang digunakan yaitu data
primer dengan wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul datanya.
Hasil Penelitian yang penulis dapatkan adalah sebagai berikut yaitu Dalam
hal sistem pengupahan di PT. Subur Antar Nusa terhadap perkerja tetap dinilai
pelaksanaanya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mana di PT.
Subur Antar Nusa adalah upah pokok dijumlahkan dengan tunjangan lainnya
sehingga memenuhi Upah Minimum Provinsi. Sedangkan dari sisi Kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaan sistem kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan
yang dinilai tidak terarah sehingga berimbas kepada sistem pengupahan. selain
itu, kendala yang ditemukan yaitu dimana skala dan struktur pengupahan yang
memang tidak dibuat oleh PT. Subur Antar Nusa diakibatkan dari tidak adanya
peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Pemberlakuan nilai
besaran upah seharusnya diperhitungkan juga dengan produktivitas pekerja serta
membedakan antara pekerja yang telah berkeluarga maupun belum
berkeluarga.selain itu juga pengawasan dari Pihak Pemerintah yaitu Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi dinilai masih kurang sehingga sistem pengupahan
terhadap hubungan kerja kurang terkendali.