Abstract :
Satu dari sekian banyak perkara yang terjadi pada masyarakat yaitu
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Perkara Perdata No.
236/PDT/G/2015/PN.Pbr yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri
Pekanbaru. Penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah agar mencapai kata damai dapat diselesaikan melalui persidangan
dengan cara mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Kepentingan
hukum dapat menimbulkan benturan yang tidak dapat diselesaikan secara damai
akan tetapi dapat saja berakhir dengan penyelesaian dipersidangan melalui
putusan hakim.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian yang
penulis lakukan ini yaitu Bagaimana proses lelang eksekusi atas tanah dan
bangunan dalam perkara perdata No. 236/PDT/G/2015/PN.Pbr dan pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perdata No.
236/PDT/G/2015/PN.Pbr. berdasarkan dari pokok permasalahan tersebut yang
menjadi tujuan penelitian penulis yaitu untuk mengetahui proses lelang eksekusi
tanah dan bangunan dalam perkara perdata No. 236/PDT/G/2015/PN.Pbr serta
untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum bagi majelis
hakim dalam memutuskan perkara perdata No. 236/PDT/G.2015/PN.Pbr.
Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitian penulisan, maka tergolong
sebagai penelitian hukum normatif (studi kepustakaan) yaitu penelitian yang
hanya didasarkan kepada data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Perkara No.
236/PDT/G/2015/PN.Pbr. sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini
bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang
jelas dan rinci serta peneliti menarik kesimpulan dengan cara induktif, yaitu
penarikan kesimpulan yang dimulai dengan data yang sifatnya khusus yang
berasal dari putusan perkara No. 236/PDT/G/2015/PN.Pbr Tahun 2016. Yang
penulis teliti pada yang sifatnya umum yaitu berupa perundang-undangan serta
buku-buku yang berkenaan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa : 1) Bahwa proses
lelang eksekusi atas tanah dan bangunan dalam perkara perdata No.
236/PDT/G/2015/PN.Pbr tanpa didahului oleh proses peradilan di Pengadilan
Negeri Pekanbaru dan tanpa meminta fiat eksekusi kepada Pengadilan Negeri
Pekanbaru, Tergugat I telah meminta Tergugat II untuk melaksanakan lelang
eksekusi atas tanah dan bangunan SHM No. 3723/Sidomulyo Barat tanggal 31
Desember 2005 milik Penggugat; 2) Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam
memberikan putusan pada perkara perdata No. 236/PDT/G/2015/PN.Pbr adalah
Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya mengenai perbuatan
para Tergugat telah melanggar hukum dan oleh karena itu petitum yang berkaitan
dengan perbuatan melawan hukum telah ditolak dan terhadap petitum selebihnya
tersebut patutlah dinyatakan harus ditolak untuk seluruhnya. Selain itu hakim
dalam memutuskan perkara harus menyeimbangkan antara kepastian hukum,
kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.