Abstract :
Korporasi sebagai subjek hukum pidana sudah diakui di berbagai Undang-
Undang di luar KUHP, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam kenyataannya sejak 2001 Undang-Undang PTPK berlaku, sangat
minim korporasi diajukan sebagai tersangka dalam persidangan, selama ini hanya
pengurus dari korporasi saja yang bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi,
padahal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat besar. Salah satu
kasus yang terjadi berkaitan dengan korporasi adalah kasus korupsi pelaksanaan
proyek kebun K2I di Provinsi Riau, yang juga dalam hal ini Direktur dari
PT.Gerbang Eka Palmina dijadikan sebagai tersangka.
Rumusan masalah yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah
Pertama, Mengapa PT. Gerbang Eka Palmina tidak dijadikan sebagai subjek
hukum yang turut bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi pembangunan
kebun K2I di provinsi Riau ? Kedua, Baimanakah analasis yuridis terhadap
putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN. Pekanbaru kepada Mizwar
Chandra selaku Direktur PT. Gerbang Eka Palmina dalam tindak pidana korupsi
pembangunan perkebunan kelapa sawit program K2I di provinsi Riau?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis
penelitian hukum empiris dan studi kasus . Dalam penelitian ini penulis
melakukan penelitian dengan mengambil contoh kasus dan melakukan wawancara
kepada narasumber. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer yaitu dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tertier.
Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang disimpulkan,
Pertama, PT. Gerbang Eka Palmina tidak dijadikan sebagai subjek hukum yang
bertanggungjawab karena jaksa penyidik menilai bahwa hanya Mizwar Chandra
selaku Direktur PT. Gerbang Eka Palmina yang aktif dalam pelaksanaan proyek
pembangunan perkebunan kelapa sawit program K2I dan majelis hakim pun juga
memutus hanya berdasar dakwaan jaksa. PT. GEP yang seharusnya berdasarkan
teori identifikasi dan menurut UU Tindak Pidana Korupsi PT bisa dimintakan
pertanggungjawaban pidana. Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan
oleh pengurus yang merupakan directing mind korporasi yang memiliki actus
reus dan mens rea, tidak memiliki alasan pemaaf dan alasan pembenar, serta
tindak pidana tersebut dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi juga
memberikan manfaat bagi korporasi Kedua, Adapun analisis terhadap putusan
bebas yang diberikan kepada Mizwar Chandra bahwa majelis hakim memutus
bebas dikarenakan Mizwar Chandra tidak terbukti memenuhi unsur dalam Pasal
yang didakwakan yakni memperkaya diri sendiri , orang lain atau korporasi .
Setelah meneliti barang bukti di persidangan diketahui Dinas Perkebunan kurang
bayar atas pekerjaan tambah yang dilakukan oleh PT. GEP tetapi karena pekerjaan
tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 maka
pekerjaan tambah tersebut tidak dapat diabayarkan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban ? Tindak Pidana - Korporasi - Korupsi
ABSTRACT
Corporations as subjects of criminal law have been recognized in various
laws outside the Criminal Code, in particular Law Number 31 Year 1999 in
conjunction with Law Number 20 Year 2001 concerning the Eradication of
Corruption. In fact, since 2001 the Law on Corruption Eradication effect, very
minimal corporation proposed as a suspect in the trial, so far only the board of the
corporation who is responsible for corruption, but the state financial losses caused
by very large. One of the cases involving corporations is a corruption case of the
K2I plantation project in Riau Province, which is also the Director of PT.Gerbang
Eka Palmina used as a suspect.
The formulation of the problem used in writing this thesis is First, Why
PT. Gerbang Eka Palmina is not a legal subject that is responsible for corruption
of K2I plantation development in Riau province? Second, what is the juridical
analysis of the free judgment given by the panel of judges of the District Court of
Pekanbaru to Mizwar Chandra as Director of PT. Gerbang Eka Palmina in the
criminal act of corruption development of oil palm plantation K2I program in
Riau province?
The type of research used in this study is a type of empirical legal
research and case studies. In this study the authors conducted research by taking
case samples and conduct interviews to resource persons. Source of data used in
this research is primary data that is by using material of primary law, secondary
law material and tertiary legal material.
From the results of research problems there are two main things that
concluded, First, PT. The Gate of Eka Palmina is not used as a responsible legal
subject because the investigating prosecutor considered that only Mizwar Chandra
as Director of PT. The Eka Palmina gate is active in the implementation of the
K2I palm oil plantation dev