Abstract :
Tindak pidana narkotika semakin marak terjadi dan telah menjangkit
semua kalangan mulai dari anak-anak hingga dewasa, kebanyakan dari mereka
adalah korban penyalahgunaan narkotika padahal kita ketahui bahwa narkotika
banyak di gunakan di dunia kedokteran, narkotika banyak digunakan khususnya
dalam proses pembiusan sebelum pasien dioperasi mengingat di dalam narkotika
terkandung zat yang dapat mempengaruhi perasaan, pikiran, serta kesadaran
pasien. Oleh karena itu, agar pengguna narkotika dapat memberikan manfaat bagi
kehidupan umat manusia, peredaraannya harus diawasi secara ketat sabagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di
dalamnya juga mengatur tentang perlunya di lakukan rehabilitasi terhadap
pecandu narkotika.
Maka penelitian ini menetapkan masalah pokok sebagai berikut
Bagaimana pandangan hukum pidana positif terhadap konsep rehabilitasi terhadap
pengguna narkotika dan Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap
konsep rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif, artinya suatu
penelitian yang memuat deskripsi tentang masalah yang diteliti berdasarkan
bahan-bahan hukum tertulis. Penelitian normatif ini juga bersifat kepustakaan
(Library Research) yaitu penelitian yang dilakukan untuk menelaah bahan-bahan
dari buku utama yang berkaitan dengan masalah, dan buku penunjang berupa
lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di ketahui bahwa
Pandangan Hukum Pidana Positif Terhadap Konsep Rehabilitasi Terhadap
Pengguna Narkotika yaitu menurut Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, pecandu narkotika dan penggunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk memulihkan pecandu narkoba
sseperti sediakala danPerspektif Hukum islam Terhadap Konsep Rehabilitasi
Terhadap Pengguna Narkotika Rehabilitasi dalam pandangan hukum Islam yaitu
hal yang berhubungan dengan masalah ruh, semangat atau jiwa religius, yang
berhubungan dengan agama, keimanan, keshalehan, seperti syirik, fasik dan kufur,
penyakit ini sulit disembuhkan karena berada dalam diri setiap individu, oleh
karena penyakit itu tidak akan pernah disembuhkan dengan mudah, dan faktor
penentu penyembuhan tetap ada pada diri dan tekad seseorang untuk sembuh.
Bentuk-Bentuk Rehabilitasi Sosial seperti Motivasi Dan Diagnosis Psikososial
Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Hujjarat ayat 12 dan Al-Quran surat AlMaidah ayat 90.