Abstract :
Pemegang Hak Tanggungan atas tanah Hak Guna Bangunan menurut Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 harus diberikan perlindungan hukum
baik yang berupa preventif dan represif . Namun perlindungan belum dapat
dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut.
Masalah yang diteliti dengan proses penetapan hak tanggungan atas tanah hak
guna bangunan dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas
tanah hak guna bangunan tersebut.
Metode dalam penelitian ini dari jenisnya adalah penelitian empiris dan dari
sifatnya adalah deskriptif untuk menggambarkan fenomena-fenomena terkait dengan
proses dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas tanah hak
guna bangunan, data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder
yang diambil dari literatur-literatur jurnal diolah. Setelah data tersebut diyakini dapat
menjawab masalah pokok dilakukan analisis dengan metode deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukan proses penetepan hak tanggungan atas tanah
hak guna bangunan di kantor pertanahan kota pekanbaru. Namun, belum sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh perundang-undangan antara lain terhadap
peraturan Nomor 4 Tahun 1996 sedangkan dari perlindungan hukum terhadap
pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan ,sudah dapat dilaksanakan
baik secara Preventif maupun represif.