Abstract :
Peredaran narkotika dilihat dari aspek yuridis, adalah sah keberadaanya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hanya melarang
terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang. Tetapi
bagaimanapun di Kabupaten Pelalawan masih banyak terjadi peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika. Keadaan inilah dalam kenyataan empiris,
pemakaiannya sering di salah gunakan, dan tidak untuk kepentingan kesehatan,
tapi lebih jauh dari pada itu, yakni dijadikan sebagai objek bisnis (ekonomi) dan
berdampak pada kegiatan merusak mental, baik fisik maupun psikis generasi
muda. Sampai sekarang ini secara aktual, penyebaran narkotika dan obat-obat
terlarang mancapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Bayangkan saja, hampir
seluruh penduduk Indonesia bahkan Kabupaten Pelalawan dapat dengan mudah
mendapatkan narkotika dan obat-obat terlarang.
Permasalahan dalam penulisan ini adalah mengenai apa faktor penghambat
dalam upaya penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di
Kabupaten Pelalawan, dan bagaimana upaya penanggulangan peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pelalawan.
Dilihat dari jenisnya penelitian ini di golongkan kedalam penelitian
observatinal research, dengan cara survei, artinya melihat gejala atau fenomena
yang terjadi di lapangan, yakni upaya penanggulangan peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pelalawan. Penelitian deskriptif artinya
suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan
gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, dimana memberikan data yang
seteliti mungkin tentang tingkat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,
upaya penanggulangan serta hambatan-hambatan dalam penanggulangan
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa faktor penghambat upaya
penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kabupaten
pelalawan adalah di dasarkan atas beberapa faktor diantaranya adalah ; Faktor
Personil, Faktor Sarana-Prasarana, Faktor Masyarakat, Faktor Kebudayaan, Faktor
Ekonomi. Upaya penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika
di Kabupaten Pelalawan adalah melalui 3 (tiga) cara/upaya yaitu upaya non penal
(Preventif) dan upaya penal (penerapan hukum/Represif) dan upaya pemulihan
pada keadaan sebelumnya (Rehabilitatif). Non penal dilakukan melalui upayaupaya yang bersifat pencegahan (Preventif) yang diimplementasikan melalui
penyuluhan, penyebaran brosur dan spanduk, pemasangan iklan layanan
masyarakat, sosialisasi kepada masyarakat. Pembinaan satgas anti narkoba. Upaya
(Represif) yakni dengan menerapkan penegakkan hukum kepada pelaku tindak
pidana narkotika. Upaya (Rehabilitatif) yakni Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi
Sosial.