Abstract :
Indonesia merupakan sebuah negara yang berlandaskan pada konstitusi
negaranya yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alenia keempat menetapkan tujuan Negara Republik Indonesia yakni ? melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Sehubungan dengan tujuan Negara hukum di atas
menjelaskan bahwa tipe Negara hukum seperti ini mencerminkan tipe Negara
hukum kesejahteraan yang mana rakyatnya turut serta aktif dalam pembangunan.
Pembangunan merupakan upaya untuk memperoleh taraf hidup yang lebih baik
dan upaya tersebut dapat tercapai dengan cara bekerja. Pada dasarnya, tujuan
diadakannya pekerjaan adalah untuk mendapatkan upah.
Penulis merumuskan masalah pokok yang akan dibahas mengenai
bagaimana pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan undang-undang nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan apa kendala pelaksanaan hubungan kerja
berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di PT
Pabrik Minyak Kelapa Sawit Kecamatan Tambusai Rokan Hulu.
Penelitian ini dilihat dari jenisnya adalah penelitian observasional research
atau survey yaitu dalam penelitian informasi dikumpulkan dari responden dengan
menggunakan 2 jenis data, data primer dan data sekunder. Dan yang menjadi sifat
penelitian ini adalah deskriptif yang menggambarkan fakta yang terjadi di
lapangan.
Masalah hubungan kerja pada PT Pabrik Minyak Kelapa Sawit Kecamatan
Tambusai Rokan Hulu secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, namun yang menjadi permasalahan terletak pada salah satu
kewajiban perusahaan yang tak membayar upah pekerja selama 4 bulan. Dalam
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib
membayar upah pekerja sebagai bentuk royalti yang diberikan pemberi kerja atas
kinerja pekerja tersebut. Yang menjadi kendala dari tak dibayarkannya upah
adalah karena perusahaan tidak memiliki dana karena semua dana perusahaan
telah dialokasikan ke pembangunan perusahaan baru dan perusahaan juga
memiliki utang ke suplayer sehingga dari hasil produksi perusahaan tidak cukup
untuk membayar upah pekerja.