Abstract :
Cukai merupakan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempuyai sifat dan karakteristik tertentu, sehingga
dengan penerimaan negara tersebut guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan,
dan keseimbangan. Cukai diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 atas
perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995, dimana barang kena cukai (BKC)
terdiri atas etil alkohol, etanol dan hasil tembakau. Pengaturan tentang adanya
BKC tersebut secara filosofis adalah agar terciptanya fungsi pengaturan,
pengawasan, pembatasan, peredaran dikarenakan karakteristik barang tersebut
yang mempuyai sifat membahayakan negatif bagi masyarakat, dan untuk
mencapai hal tersebutlah dibutuhkan penegakan hukum terhadap pelanggaran
undang-undang cukai tersebut. Dan dalam penelitian ini penegakan hukum yang
dimaksud adalah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dikantor
pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe madya B kota Pekanbaru.
Karena berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan peredaran rokok dari
tahun ketahun meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam penelitian ini kajian utamanya adalah berkaitan dengan penegakan
hukum dan hambatan/kendala tindak pidana dibidang cukai rokok oleh penyidik
pegawai negeri sipil (PPNS) dikantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai
(KPPBC) tipe madya kota Pekanbaru.
Jenis penelitian ini adalah observasi research, sedangkan sifat penelitian
ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan penegakan hukum secara jelas dan
terperinci mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana cukai rokok yang
dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS ada dua pendekatan, yaitu
preventif dan represif. Penegakan hukum secara preventif adalah penegakan
hukum untuk pencegahan terjadinya peredaran rokok tanpa cukai, yakni dengan
melakukan serangkaian kegiatan baik tindakan melakukan pemerikasaan
administratif, pemantauan dilapangan, dan operasi pasar, tindakan preventif cukup
berhasil dilaksanakan mengingat banyaknya rokok tanpa cukai yang disita oleh
penyidik, sedangkan penegakan hukum secara represif adalah tindakan berupa
melakukan serangkaian upaya terhadap pelaku karena telah melanggar ketentuan
tentang cukai. Yakni melakukan tindakan menangkap dan mengajukan pelaku ke
persidangan. Namun pada tahap penegakan hukum represif ini, penyidik dalam
hal ini belum melakukan penegakan hukum yang komprehensif terhadap pelaku,
karena mereka (pelaku) yang dilakukan tindakan hukum adalah para penjual
eceran, sedangkan distributor rokok tanpa cukai tidak tersentuh oleh hukum.
sedangkan hambatan dalam penegakan hukum terhadap rokok tanpa cukai adalah
kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya personil dan kurangnya anggaran
dalam penegakan hukum tersebut, selain hal itu juga dipengaruhi oleh faktor
masyarakat yang tidak mau bekerja sama dengan penyidik sehingga mempersulit
menangkap para pelaku yang terlibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.