Abstract :
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM adalah lembaga
teknis daerah yang merupakan pendukung pemerintah daerah yang bertugas
melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Penerapan Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
dan UKM Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sistem akuntansi
keuangan daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, karena ada
beberapa sistem pencatatanyang belum diterapkan oleh Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010.