DETAIL DOCUMENT
Penerapan Pedoman Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Negara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-Tpk/2014/Pn Jkt.Pst
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Thopan, Souw
Subject
LAW 
Datestamp
2023-03-17 07:26:47 
Abstract :
Nama : SOUW THOPAN NIM : 2002190053 Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M. Hum. Dr. Drs. Tatok Sudjiarto, S.H., M.H., M.TL. Judul Tesis : Penerapan Pedoman Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Pejabat Negara Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.72/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jkt.Pst Korupsi merupakan salah satu dari beberapa perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara, hal ini yang membuat legislative mendorong dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, dirumuskan dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHP yaitu Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). Dalam pertimbangannya, setidaknya terdapat empat tolok ukur yang menjadi ratio legis MK menggeser makna subtansi terhadap delik korupsi. Keempat tolok ukur tersebut adalah (1) nebis in idem dengan Putusan MK yang terdahulu yakni Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006; (2) munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam delik korupsi formiil sehingga diubah menjadi delik materiil; (3) relasi/harmonisasi antara frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam pendekatan pidana pada Undang-Undang Tipikor dengan pendekatan administratif pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang AP); dan (4) adanya dugaan kriminalisasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Undang-Undang Tipikor. Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi secara khusus mengatur hukum acara sendiri terhadap penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi, secara umum dibedakan dengan penanganan pidana khusus lainya. Hal ini mengingat bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang harus didahulukan dibanding tindak pidana lainnya. Korupsi adalah subordinasi kepentingan umum dibawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodoan yang luar biasa akan akibat-akibat yang diderita oleh masyarakat. Singkatnya korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Keberadaan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah mencantumkan Larangan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17), menimbulkan pertanyaan sebagaimana dalam rumusan masalah, tentang bagaimana Hakim menjatuhkan berat/ringannya sanksi pidana dalam penjatuhan hukuman bagi pejabat negara, yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang eksekutif dan tengah didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, termasuk ranah hukum pidana khusus semata-mata atau juga termasuk ranah hukum administrasi Negara. Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas, oleh karena itu penulis merasa sangat tertarik untuk mengangkat kasus ini dengan mendeskripsikan beberapa inti pembahasan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan berat/ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kaitannya pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kesemuanya penulis rangkun dalam penelitian tesis dengan judul ?PENERAPAN PEDOMAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT NEGARA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Nomor. 72/Pid.Sus-TPK/2014/PN JKT.PST.? Berdasarkan analisa dan pembahasan penulis yang dikupas dalam tesis ini penulis menarik kesimpulan badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau bertentangan dengan putusan p 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia