Abstract :
Pasar Modal sebagaimana pasar pada umumnya dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Disini yang diperjualbelikan adalah modal atau dana. Jadi Pasar Modal mempertemukan penjual modal/dana dengan pembeli modal dana. Pembeli dana/modal adalah mereka baik perorangan maupun kelembagaan badan usaha yang bersifat produktif . Serta agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana penipuan dalam pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya baik sanksi administrasi dan sanki pidana penjara. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi pemalsuan dan penipuan, manipulasi pasar modal dan insider traiding Diharapkan dalm rangka mengklasifikasi tindak pidana penipuan khususnya menyangkut informasi yang menyesatkan (misleading information) undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya dapat menderivasi terhadap kasus-kasus yang terjadi diberbagai negara untuk merumuskan klasifikasi perkembangan tindak pidana penipuan dipasar modal.Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk penipuan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan bagamanakah Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam pasar modal