Abstract :
Secara yuridis pengertian perjanjian diatur dalam buku ketiga tentang perikatan.
Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan
kesediaannya untuk mengikatkan diri dan bersepakat. Jadi, perjanjian melahirkan hak dan
kewajiban terhadap harta kekayaan atau barang bagi pihak yang membuat perjanjian.
Dalam penelitian ini penulis menyampaikan pendapat dengan menggunakan
metode penelitian yang bersifat normatif terhadap perbuatan hukum jual beli tanah. Dalam
pengembangan putusan hakim yang menyatakan seseorang melakukan wanprestasi dengan
perbuatan hukum jual beli tanah, bahwa hakim memutuskan dengan pembuktian yang
diberikan oleh penggugat merupakan sah karena kurang bayar dari pihak tergugat. Pada
dasarnya bahwa perbuatan hukum jual beli yang mengakibatkan wanprestasi adanya pihak
yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pihak dalam perjanjian.
Sengketa dalam suatu perjanjian tidak akan terjadi apabila masing-masing pihak
melaksanakan apa yang telah mereka sepakati dalam perjanjian yang mereka buat. Namun
terkadang tidak semua pihak dalam perjanjian mampu melaksanakan kewajiban baik
karena kesengajaan maupun kelalaian. Apabila salah satu pihak dalam suatu perjanjian
melakukan kesalahan atau suatu kelalaian yang berakibat tidak terlaksananya prestasi
sesuai dengan apa yang diperjanjikan, maka ia dapat digugat karena telah melakukan
wanprestasi.