DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 1564/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sinaga, Doli Antonio
Subject
LAW 
Datestamp
2023-03-31 10:14:14 
Abstract :
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan hukum, yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke ? 3 KUHPidana tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Tuntutan Adapun Tunruan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu : Menyatakan Terdakwa Mohammad Rijali Bin Slamet terbutkti secara sah dan meyankikan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dimakud dalam dakwaan. Menyatakan bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ? R wara merah No Pol. B 6617 BGK beserta STNK dan kunci kontaknya. Mentapkan agar Terdakwa Mohammad Rijali Bin Slamet membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan Penerap hukum materil oleh Jaksa Penuntut Umum menurut penulis sudah tepat. Karena berdasarkan fakta ? fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan saksi maupun keterangan Terdakwa, menurut penulis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ? unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia