Abstract :
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan di depan hukum, yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum
memberikan dakwaan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke ? 3 KUHPidana tentang
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau
tidak dikehendaki oleh yang berhak. Tuntutan Adapun Tunruan yang
diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu : Menyatakan Terdakwa
Mohammad Rijali Bin Slamet terbutkti secara sah dan meyankikan bersalah
melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?
sebagaimana dimakud dalam dakwaan. Menyatakan bahwa oleh karena
selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ? R wara merah No
Pol. B 6617 BGK beserta STNK dan kunci kontaknya. Mentapkan agar
Terdakwa Mohammad Rijali Bin Slamet membayar biaya perkara yang
besarnya akan disebutkan dalam amar putusan Penerap hukum materil oleh
Jaksa Penuntut Umum menurut penulis sudah tepat. Karena berdasarkan fakta
? fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan saksi maupun
keterangan Terdakwa, menurut penulis perbuatan Terdakwa telah memenuhi
unsur ? unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 363 KUHP.