Abstract :
Anak merupakan aset dan penerus cita-cita perjuangan bangsa,
namun kerapkali terdapat penyimpangan perilaku hingga tahap melakukan
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak. Setiap orang yang
disangka terlibat dalam suatu kejahatan atau tindak pidana akan
berhadapan dengan hukum, dalam hal ini yaitu sitem peradilan pidana tak
terkecuali juga anak-anak. Kendati anak dalam batas tertentu telah
memiliki pendirian atau pilihan namun karena keadaan mental dan fisik
yang belum matang, menyebabkan perbuatan atau keputusannya dianggap
belum dapat dipertanggungjawabkannya. Oleh karena itu, anak yang
berhadapan dengan hukum memiliki penanganan berbeda dengan orang
dewasa.
Proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum diatur
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Salah satu upaya alternatif dalam penyelesaian perkara anak
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak adalah upaya diversi yang secara khusus diatur di
dalam BAB II pada Pasal 6 (enam) sampai dengan Pasal 15 (lima belas).
Diversi merupakan pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga
telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa
syarat. Latar belakang upaya diversi yaitu untuk menghindari anak pelaku
tindak pidana dari kehidupan penjara, karena penjara tidak menjamin
perubahan perilaku jahat.
Diversi dalam pelaksanaanya bertujuan untuk mencegah
dijatuhkannya sanksi pidana berupa hukuman penjara bagi pelaku tindak
pidana anak, serta mencari alternatif penyelesaian terbaik bagi kepentingan
anak. Diversi diperlukan sebagai alternatif penyelesaian perkara anak karena dengan adanya upaya diversi dapat menghindari penahanan,
menghindari cap/label atau stigmatisasi, meningkatan keterampilan hidup
bagi pelaku mencegah pengulangan tindak pidana dan memajukan
intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus
melalui proses formal. Pelaksanaan diversi mengacu pada perlindungan
anak dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses
penyidikan, antara lain: Pemeriksaan dilakukan dalam suasana
kekeluargaan; Penyidik yang memeriksa adalah penyidik yang telah
berpengalaman sebagai penyidik dan mempunyai minat, perhatian,
dedikasi, dan memahami masalah anak, serta telah mengikuti pelatihan
teknis tentang peradilan Anak; Proses pemeriksaan dilakukan secara
tertutup dan wajib dirahasiakan.