DETAIL DOCUMENT
Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Pendidikan Menurut Hukum Positif
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Febrian, Heri
Subject
LAW 
Datestamp
2023-04-28 09:33:20 
Abstract :
Permasalahan pendidikan dewasa ini demikian kompleksnya, mulai dari masalah pada minimnya dana-dana pendidikan, hingga pada berbagai bentuk penyimpangan yang yang secara yuridis merupakan tindak pidana. Tindak pidana di bidang pendidikan secara sederhana berarti tindak pidana yang terjadi di bidang pendidikan. Adanya tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan bukanlah dunia bebas cela, seperti anggapan masyarakat selama ini. Tindak pidana yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas/profesi keguruannya. Guru dalam melaksanakan tugas keguruannya, adakalanya melakukan tindakan - tindakan yang secara yuridis formil melanggar hukum dan merugikan anak didiknya, misalnya tindakan penghukuman antara lain; memukul, mengurung ataupun skorsing, dalam rangka penegakan kedisipilinan dan demi tujuan pendidikan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa: pertama, Kebijakan hukum pidana saat ini yang digunakan terhadap tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya, terbatas pada KUHP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dikaitkan dengan tindak pidana murni dan tindak pidana refleksi kedisiplinan. Kedua, Kebijakan hukum pidana yang akan datang diarahkan pada 3 (tiga) pilar dalam hukum pidana. Pilar pertama, tindak pidananya difokuskan pada sifat melawan hukum perbuatan yang dititikberatkan pada ?tuchtrecht? sebagai alasan pembenar. Pilar kedua, pertanggungjawaban pidana, dimungkinkan perlunya upaya pemberian maaf hakim terhadap pelaku guru dengan alasan kemanusiaan dan keadilan. Pilar ketiga, Pemilihan sanksi didasarkan pada ide fleksibilitas atau modifikasi, dengan penerapan ide double track system, meliputi sanksi tindakan dan sanksi pidana, dan dengan memungkinkan adanya upaya-upaya meringankan dan memperberat sanksi pidana demi alasan-alasan tertentu yang rasional. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia