Abstract :
Permasalahan pendidikan dewasa ini demikian kompleksnya, mulai dari
masalah pada minimnya dana-dana pendidikan, hingga pada berbagai bentuk
penyimpangan yang yang secara yuridis merupakan tindak pidana. Tindak pidana di
bidang pendidikan secara sederhana berarti tindak pidana yang terjadi di bidang
pendidikan. Adanya tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan
bukanlah dunia bebas cela, seperti anggapan masyarakat selama ini.
Tindak pidana yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah tindak pidana
yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas/profesi keguruannya. Guru dalam
melaksanakan tugas keguruannya, adakalanya melakukan tindakan - tindakan yang
secara yuridis formil melanggar hukum dan merugikan anak didiknya, misalnya
tindakan penghukuman antara lain; memukul, mengurung ataupun skorsing, dalam
rangka penegakan kedisipilinan dan demi tujuan pendidikan.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa: pertama, Kebijakan hukum pidana
saat ini yang digunakan terhadap tindak pidana yang dilakukan guru dalam
melaksanakan tugasnya, terbatas pada KUHP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dikaitkan dengan tindak pidana murni dan
tindak pidana refleksi kedisiplinan. Kedua, Kebijakan hukum pidana yang akan
datang diarahkan pada 3 (tiga) pilar dalam hukum pidana. Pilar pertama, tindak
pidananya difokuskan pada sifat melawan hukum perbuatan yang dititikberatkan pada
?tuchtrecht? sebagai alasan pembenar. Pilar kedua, pertanggungjawaban pidana,
dimungkinkan perlunya upaya pemberian maaf hakim terhadap pelaku guru dengan
alasan kemanusiaan dan keadilan. Pilar ketiga, Pemilihan sanksi didasarkan pada ide
fleksibilitas atau modifikasi, dengan penerapan ide double track system, meliputi
sanksi tindakan dan sanksi pidana, dan dengan memungkinkan adanya upaya-upaya
meringankan dan memperberat sanksi pidana demi alasan-alasan tertentu yang
rasional.