Abstract :
Penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending sebagai layanan
pinjam meminjam uang yang dilakukan secara online yang menghubungkan
antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam suatu
platform perlu diawasi oleh OJK dalam kegiatan operasionalnya. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan OJK terhadap layanan Fintech
Peer to Peer Lending dan bentuk perlindungan hukumnya terhadap
penerima pinjaman yang menggunakan layanan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis
normatif dengan menitikberatkan kepada data sekunder atau penelitian
kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur,
jurnal dan internet.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK
dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pra-operasional usaha dimana
penyelenggara harus melakukan pendaftaran dan perizinan dan tahap
operasional usaha yaitu pengawasan terhadap kegiatan usaha melalui
laporan berkala oleh penyelenggara yang ditujukan ke OJK. Adapun upaya-
upaya yang dilakukan oleh OJK dalam melindungi penerima pinjaman
dibagi menjadi dua yaitu upaya preventif dengan melakukan pengarahan,
edukasi dan juga sosialisasi terkait penyelenggaraan maupun aturan terkait
yang berlaku dalam pelaksanaan Fintech Peer to Peer Lending, sedangkan
upaya represif dilakukan jika ditemukan pelanggaran maka penyelenggara
akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban
untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha,
sampai pencabutan izin. / The implementation of Fintech Peer to Peer Lending as a lending
and borrowing service conducted online that connects lender and borrower
in one platform needs to be supervised by OJK in its operational activities.
The purpose of this research to know the OJK supervision on Fintech Peer
to Peer Lending services and forms of legal protection for borrower who
use this service.
The method used in this study is a normative juridical method with
emphasis on secondary data or library research sourced from statutory
regulations, literature, journals and the internet.
The results of this research indicate that OJK supervision is divided
into two stages, namely the pre-operational stage of the business where the
organizer must register and licensing and the operational stage of the
business, namely supervision of business activities through periodic reports
by the organizer addressed to OJK. The efforts made by OJK in protecting
borrower are divided into two, namely preventive efforts by conducting
directions, education and also socialization related to the implementation
as well as related rules that apply in the implementation of Fintech Peer to
Peer Lending, while repressive efforts are carried out if violations are
found. sanctions will be in the form of written warnings, fines, namely the
obligation to pay a certain amount of money, restrictions on business
activities, to the revocation of permits