Abstract :
Tanah memiliki banyak pengaruh dalam perbuatan hukum dalam
kehidupan manusia. Salah satu peralihan ha katas tanah dalam bentuk
hibah wasiat yang dimana berkaitan dengan akta wasiat, dalam pembuatan
akta wasiat inilah banyak terjadi pelanggaran dalam tata cara proses
pembuatannya oleh notaris. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah
bagaimana prosedur pembuatan akta wasiat oleh notaris dan bagaimana
akibat hukum terhadap kelalaian dalam pembuatan akta wasiat oleh
notaris.
Penulisan Skripsi ini menggunakan metode hukum Normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang
digunakan ialah data sekunder berupa bahan hukum primer antara lain
yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia dan undang-undang lainnya, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal
ataupun litelatur hukum, bahan hukum tertier berupa kamus, lalu bahan
hukum tersebut yang terkumpul disusun dan dianalisis.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam
pembuatan akta wasiat, notaris perlu membuatnya sesuai dengan ketentuan
tata cara proses pembuatan akta serta syarat-syarat dalam pembuatannya
sebagaimana dalam perundang-undangan. Apabila notaris lalai dalam
pembuatannya dengan tidak terpenuhinya segala syarat maupun prosedur
pembuatan, maka notaris dianggap melakukan pelanggaran akibat
kurangnya tingkat kehati-hatian dalam pembuatan akta wasiat. / Land has a lot of influence in legal actions in human life. One
of the transfers of land rights in the form of a testamentary grant
which is related to a testamentary deed, it is in the making of this will
that there are many violations in the procedures for the process of
making it by a notary. The formulation of the problem in this thesis is
what is the procedure for making a will by a notary and what are the
legal consequences for negligence in making a will by a notary.
Writing this thesis using Normative legal method with a
statutory approach and a case approach. The data used is secondary
data in the form of primary legal materials, including the Civil Code,
Law no. 2 of 2014 concerning Amendments to Law no. 30 of 2004
concerning the Position of Notary Public, the Code of Ethics for
Notaries of the Indonesian Notary Association and other laws, while
secondary legal materials, namely books, journals or legal literature,
tertiary legal materials in the form of dictionaries, then the collected
legal materials are compiled and analyzed.
From the results of this study it can be concluded that in
making a will, a notary needs to make it in accordance with the
provisions of the procedures for the process of making a deed and the
conditions for making it as stipulated in the legislation. If the notary is
negligent in making it by not fulfilling all the conditions and
procedures for making it, then the notary is considered to have
committed an offense due to a lack of caution in making a will.