Abstract :
Euthanasia merupakan sebuah topik perdebatan yang tiada akhir.
Euthanasia ditafsirkan sebagai kematian yang baik secara etimologis,
tetapi tidak dapat dipahami sebagai pembunuhan untuk mengakhiri hidup
seseorang secara harfiah. Di Indonesia, euthanasia adalah tindakan yang
terlarang dalam berbagai jenis, karena euthanasia sendiri merupakan
sebuah perbuatan pidana yang tergolong pada kejahatan terhadap nyawa.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana
pengaturan hukum pidana terhadap tindakan euthanasia di Indonesia dan
bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang melakukan
tindakan euthanasia pasif di Indonesia.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), serta menggunakan teori pendukung kepastian hukum
dan pertanggungjawaban pidana untuk menjawab rumusan masalah yang
diangkat dalam skripsi ini. Jenis data yang digunakan adalah data bersifat
sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, serta tertier, yang
ditelaah dengan studi kepustakaan (library research).
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sampai saat ini Indonesia
belum ada mengatur tentang euthanasia secara khusus. Sehingga,
pengaturannya merujuk pada pasal-pasal KUHPidana yang berkaitan
dengan kejahatan terhadap nyawa. Adapun dokter dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana atas tindakannya, namun dokter dapat
dilepaskan dari pertanggungjawaban jika ia telah mendapatkan
persetujuan dari keluarga pasien untuk tindakan medis yang akan
dilakukannya. Kata Kunci : Euthanasia aktif dan pasif,
Pertanggungjawaban Pidana. / Euthanasia is a topic of endless debate. Etymologically speaking
euthanasia is interpreted as a good death, but cannot be understood as
killing to end one's life literally. In Indonesia, euthanasia is a prohibited
act in various types, because euthanasia itself is a criminal act that is
classified as a crime against life. The formulation of the problem in
writing this thesis is how to regulate criminal law against acts of
euthanasia in Indonesia and what is the criminal responsibility for
doctors who commit acts of passive euthanasia in Indonesia.
In writing this thesis the author uses normative legal research
methods with a statutory approach (statute approach), as well as using
supporting theories of legal certainty and criminal responsibility to
answer the formulation of the problems raised in this thesis. The type of
data used is secondary data, in the form of primary, secondary, and
tertiary legal materials, which are reviewed by literature study (library
research).
From the results of the study it can be concluded that until now
Indonesia has not specifically regulated euthanasia. Thus, the regulation
refers to the articles of the Criminal Code relating to crimes against life.
Meanwhile, doctors can be held criminally responsible for their actions,
but doctors can be released from liability if they have obtained approval
from the patient's family for the medical action they will perform. Keywords : Active and passive euthanasia,
Criminal Responsibility